
Driver Online Keluhkan Denda dan.Dugaan Intimidasi di Area Bandara Halu Oleo
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah pengemudi transportasi online mengeluhkan dugaan praktik denda hingga tindakan intimidasi saat mengambil penumpang di area Bandara Halu Oleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa driver mengaku ditegur, bahkan diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tertentu ketika hendak menjemput penumpang di kawasan bandara.
Mereka menyebut, jika tidak memenuhi permintaan tersebut, mereka tidak diperbolehkan mengambil penumpang.
Salah seorang driver yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, nominal denda yang diminta bervariasi.
“Kami hanya mencari nafkah. Tapi kalau ambil penumpang di bandara, langsung ditegur. Ada yang sampai diminta bayar denda,” ujarnya, Jumat (14/2/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan warganet di kolom komentar media sosial Kendarikini.com. Seorang pengguna bernama Rahman mengaku sempat diminta keluar dari area bandara saat menjemput keluarganya menggunakan mobil pribadi yang memiliki stiker aplikasi transportasi online.
“Saya pernah bawa mobil keluarga yang ada label Maxim mau jemput keluarga, malah disuruh keluar dari area bandara. Padahal bukan lagi kerja online, cuma jemput keluarga. Hampir saja saya kena pukul,” tulisnya.
Sementara itu, Samsudin Bessu mengaku pernah dikenakan denda hingga Rp1 juta saat menjemput istri atasannya di bandara.
“Saya pernah didenda Rp1 juta, hanya karena jemput bos di bandara. Padahal cuma disuruh bos jemput istrinya,” ujarnya.
Para driver berharap ada kejelasan regulasi terkait operasional transportasi online di kawasan bandara. Mereka meminta pengelola bandara, otoritas terkait, serta pihak aplikator duduk bersama guna mencari solusi agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
Menanggapi keluhan tersebut, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, menegaskan bahwa pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan taksi online bukan menjadi kewenangan pihak bandara.
“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak bandara. Wilayah tersebut masih menjadi kewenangan Lanud,” kata Nurlansyah saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Sabtu (17/1/2026).
Sebelumnya, Kepala Penerangan (Kapen) Lanud Halu Oleo, Lettu Sus M. Yusuf, juga telah menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan transportasi di area bandara yang dinilai belum optimal.
“Terkait pelayanan taksi online atau transportasi bandara, kami dari Lanud memohon maaf karena pelayanan belum bisa memuaskan masyarakat. Ke depan kami akan perbaiki dan bekerja sama dengan pihak transportasi agar dapat mempermudah masyarakat,” jelasnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (19/1/2026).
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme maupun dasar aturan penerapan denda terhadap driver transportasi online di kawasan bandara tersebut.
Editor: Redaksi
















