
Pemuda di Kendari Ditangkap Usai Aniaya Istri yang Gendong Bayi 4 Bulan, Gegara Dipanggil Pulang Saat Nongkrong
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pemuda berinisial MA (21) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AR (20), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan muda itu di Lorong Garuda, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, pada Senin (16/2/2026).
Kasus ini kini ditangani oleh jajaran Polresta Kendari. Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut.
Ia mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian.
“Benar, telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya,” ujar Welliwanto, Rabu (18/2/2026).
MA ditangkap di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, pada Selasa (17/2/2026), kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, insiden bermula saat pelaku merasa kesal karena diminta pulang oleh istrinya ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya. Adu mulut pun tak terhindarkan setelah pelaku tiba di rumah.
Polisi menyebut, korban sempat lebih dulu melakukan pemukulan. Namun situasi semakin memanas hingga pelaku diduga membalas dengan tindakan kekerasan yang lebih parah.
“Pelaku memukul dan menendang korban saat korban sedang menggendong bayi mereka yang berusia empat bulan. Akibatnya, korban bersama bayinya terjatuh ke lantai,” jelas Welliwanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat kekerasan fisik dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Saat ini, MA telah ditahan di Mapolresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Redaksi
















