Pelantikan Pejabat di TPA Konawe Disorot, Diduga Tanpa Pertek BKN dan Timbulkan Polemik ASN Nonjob

  • Share
SK yang diduga bermasalah, dua pejabat di satu tempat tugas.

Make Image responsive

Pelantikan Pejabat di TPA Konawe Disorot, Diduga Tanpa Pertek BKN dan Timbulkan Polemik ASN Nonjob

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jumat (20/2/2026), menuai sorotan dan kritik publik.

Selain dinilai tidak lazim dan jauh dari kesan representatif, prosesi pelantikan tersebut juga dibayangi dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelantikan diduga dilaksanakan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal, Pertek BKN merupakan syarat wajib dalam setiap proses mutasi, rotasi, promosi, pemberhentian, maupun penonaktifan (nonjob) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua Nama, Satu Jabatan

Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan adanya dua pejabat yang dilantik untuk satu jabatan yang sama.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang beredar, nama Sulestia dan Syafrianita, S.Kep.Nrs., sama-sama tercantum dalam pelantikan jabatan Kepala UPTD Puskesmas di Kecamatan Padangguni.

Sulestia, yang sebelumnya menjabat Administrator Kesehatan Ahli Madya UPTD Puskesmas Wawotobi, dilantik sebagai Kepala UPTD Puskesmas Alosika, Kecamatan Padangguni.

Sementara itu, Syafrianita, S.Kep.Nrs., yang sebelumnya merupakan Perawat Penyelia UPTD PKM Unaaha, juga dilantik sebagai Kepala UPTD PKM Kecamatan Padangguni.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Puskesmas yang terdaftar resmi di Kecamatan Padangguni adalah UPTD PKM Alosika. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai kejelasan nomenklatur jabatan dan legalitas penetapan pejabat.

Dugaan Tanpa Pertek BKN

Dokumen pelantikan yang beredar hanya mencantumkan nomor SK Bupati, tanpa mencantumkan nomor Persetujuan Teknis dari BKN sebagai dasar administratif.

Sumber internal menyebutkan nomor yang digunakan merupakan nomor keputusan kepala daerah, bukan nomor Pertek BKN.

Jika dugaan tersebut benar, pelantikan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian teknis manajemen ASN.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di Dinas PMD Konkep, Jaksa Sebut Sudah "Mengantongi" Sejumlah Nama Calon Tersangka

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menegaskan bahwa mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural harus melalui pertimbangan atau persetujuan teknis BKN.

Secara regulasi, setiap pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat struktural ASN wajib melalui mekanisme ketat, termasuk pembahasan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta memperoleh Pertek BKN.

Ketentuan ini bertujuan menjaga sistem merit dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola kepegawaian.

Pengurangan jabatan atau penonaktifan yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta tanpa melalui mekanisme Pertek, berpotensi dibatalkan secara administratif.

Berpotensi Dibatalkan

Apabila pelantikan dilakukan tanpa Pertek BKN, maka BKN memiliki kewenangan meminta kepala daerah untuk membatalkan atau mencabut keputusan tersebut. Preseden serupa pernah terjadi di Kabupaten Buton Selatan pada 2025.

Sejumlah ASN dilaporkan terdampak dalam pelantikan tersebut. Beberapa pejabat disebut dinonjobkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Keluarga ASN yang terdampak pun mulai bereaksi. Mereka meminta salinan SK dan dokumen Persetujuan Teknis, jika memang tersedia, sebagai dasar untuk menempuh langkah hukum maupun pengaduan administratif.

“Kalau memang ada Pertek, silakan ditunjukkan. Kami minta transparansi,” ujar salah satu pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Para ASN yang dinonjobkan juga dikabarkan tengah mempersiapkan laporan resmi ke BKN guna meminta klarifikasi dan peninjauan atas keputusan tersebut.

Jika terbukti pelantikan dilakukan tanpa Pertek, maka bukan hanya keputusan nonjob yang dipersoalkan, tetapi juga legalitas pejabat yang baru dilantik.

Situasi ini berpotensi memicu konflik administratif dan berdampak pada stabilitas birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Pemda Belum Beri Klarifikasi

Baca Juga:  Pemda Konawe Sambut Kedatangan Juara Olimpiade Tokyo, Apriani Rahayu Jadi "Ratu" Sehari

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak adanya Persetujuan Teknis BKN dalam pelantikan tersebut.

Kepala BKPSDM, Suparjo, S.Kom., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (21/2/2026), belum memberikan respons.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah guna memastikan apakah proses pelantikan telah berjalan sesuai prosedur atau justru bertentangan dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share