
Forum CSR Konawe Respons Serius Wacana HRDD Wamen HAM, Dorong Transformasi Praktik CSR di Sektor Tambang
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Wacana penguatan Human Rights Due Diligence (HRDD) yang disampaikan Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, dalam diskusi nasional bertajuk “Lingkungan dan Tambang dalam Perspektif Media dan HAM” mendapat respons dari daerah.
Diskusi yang digelar oleh Advanture Documentary Festival Academy di kawasan Cikini, Jakarta, itu menyoroti pentingnya integrasi prinsip hak asasi manusia dalam praktik industri ekstraktif, khususnya sektor pertambangan yang selama ini kerap bersinggungan dengan isu sosial dan lingkungan.
Ketua Forum CSR Konawe, Jumran, S.IP, menilai pernyataan Wamen HAM tersebut bukan sekadar wacana normatif, melainkan arah kebijakan yang harus mulai diantisipasi dunia usaha, khususnya perusahaan pertambangan yang beroperasi di Konawe.
“HRDD adalah instrumen pencegahan. Ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan aktivitas usaha berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat,” ujar Jumran usai konsultasi strategis dengan Wamen HAM RI, Sabtu (22/02/2026).
CSR Harus Bertransformasi
Jumran menegaskan, perusahaan tidak lagi dapat memposisikan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebatas kegiatan bantuan sosial atau agenda seremonial.
Konsep HRDD, kata dia, menuntut integrasi manajemen risiko perusahaan dengan perlindungan hak asasi manusia secara sistematis dan terukur.
Menurutnya, dinamika yang terjadi di Routa menjadi pelajaran penting bahwa legitimasi sosial perusahaan tidak cukup dibangun melalui legalitas formal semata.
“Izin memang dikeluarkan oleh pemerintah. Tetapi penerimaan sosial dibangun melalui dialog, transparansi, dan tanggung jawab nyata di lapangan,” tegasnya.
Momentum Evaluasi Industri Ekstraktif
Lebih lanjut, Forum CSR Konawe menyatakan kesiapan untuk mendorong perusahaan-perusahaan anggota forum menyusun pemetaan risiko sosial dan lingkungan secara komprehensif, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat, serta membuka ruang partisipasi publik secara lebih bermakna.
Jumran menilai, penguatan HRDD justru menjadi peluang strategis bagi perusahaan dalam menjaga stabilitas investasi jangka panjang.
“Perusahaan yang adaptif terhadap standar HAM akan lebih kuat dan berkelanjutan. Sebaliknya, yang abai berisiko menghadapi tekanan sosial yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan menguatnya arah kebijakan bisnis dan hak asasi manusia di tingkat nasional, perusahaan-perusahaan tambang di Konawe kini dituntut tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan sosial demi terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (*)
















