Polresta Kendari Tegaskan Kasus Travel TRG Tetap Berjalan, Pengamanan Terlapor Bersifat Preventif

  • Share
Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogenz Ginting,

Make Image responsive

Polresta Kendari Tegaskan Kasus Travel TRG Tetap Berjalan, Pengamanan Terlapor Bersifat Preventif

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polresta Kendari menegaskan penanganan kasus Travel Tajak Ramadan Group (TRG) tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, Minggu (22/02/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, melalui Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogenz Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan para jemaah yang terdampak persoalan tersebut.

“Para jemaah mengalami dampak psikologis dan kerugian materiil akibat persoalan ini,” ujarnya.

Terkait pengamanan terhadap terlapor, IPDA Ariel menjelaskan langkah tersebut dilakukan atas permohonan kuasa hukum karena adanya potensi ancaman dari massa.

“Langkah itu bersifat preventif demi menjaga keselamatan semua pihak. Tindakan tersebut merupakan kewenangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengamanan tersebut bukan bentuk perlindungan dari proses hukum. Penyelidikan, kata dia, tetap berjalan dan tidak dihentikan.

“Saat ini Unit Tipidter masih mendalami hubungan hukum antara cabang dan pusat berdasarkan akta kuasa,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah memeriksa aspek legalitas penyelenggara perjalanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aliran dana serta pertanggungjawaban keuangan turut menjadi fokus pendalaman.

“Pendalaman dilakukan agar penetapan tanggung jawab hukum tepat sasaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana. Apabila unsur pidana terpenuhi, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Polresta memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Terkait tuntutan pengembalian dana, hal tersebut merupakan ranah keperdataan,” bebernya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pidana tidak menghilangkan hak para jemaah untuk menuntut ganti rugi melalui jalur perdata.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

“Upaya pidana dan perdata dapat berjalan paralel sesuai mekanisme hukum. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” katanya.

Ia juga meminta agar penyidik diberikan ruang untuk bekerja secara profesional dan objektif.

“Polresta berkomitmen melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban. Perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan hukum,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share