Aktivitas Hauling PT ST Nickel Resources Disorot, RKAB 2026 dan Izin Lintas Jalan Dipertanyakan

  • Share
Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara, Aksan Setiawan saat menggelar aksi unjuk rasa.

Make Image responsive

Aktivitas Hauling PT ST Nickel Resources Disorot, RKAB 2026 dan Izin Lintas Jalan Dipertanyakan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas pertambangan dan pengangkutan (hauling) ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources kembali menuai sorotan publik, Jumat (27/2/2026).

Sorotan tersebut mengemuka menyusul dugaan ketidakjelasan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026, khususnya terkait kuota produksi dan kuota pengangkutan yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan tambang tersebut.

Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra), Aksan Setiawan, secara terbuka mempertanyakan apakah RKAB 2026 PT ST Nickel Resources telah disetujui secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia juga meminta kejelasan mengenai besaran kuota produksi dan pengangkutan yang diberikan kepada perusahaan.

“Transparansi RKAB menjadi penting untuk memastikan aktivitas pertambangan dan hauling berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Aksan.

Menurutnya, dokumen RKAB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama untuk mengukur legalitas serta batas operasional sebuah perusahaan tambang.

Tanpa kepastian kuota yang telah disahkan, aktivitas produksi dan distribusi ore nikel dikhawatirkan berpotensi melampaui ketentuan yang berlaku.

Izin Dispensasi Jalan Jadi Sorotan
Selain persoalan RKAB, isu izin dispensasi penggunaan jalan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas hauling ore nikel diduga melintasi sejumlah ruas jalan, mulai dari jalan kabupaten, kota, provinsi hingga jalan nasional.

Aksan mempertanyakan apakah perusahaan telah mengantongi izin dispensasi resmi dari instansi berwenang untuk penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase tinggi.

Penggunaan jalan umum secara intensif untuk aktivitas hauling dengan muatan berat dinilai berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya. Terlebih, jalur yang dilintasi merupakan akses publik yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:  PT ANN Diduga Beroperasi Ilegal di Routa, KNPI Konawe Minta Pemprov dan Bupati Ambil Tindakan Tegas

“Legalitas izin lintas jalan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai infrastruktur rusak, tetapi dasar hukumnya tidak jelas,” ujarnya.

Jembatan Timbang Dipertanyakan
Tak hanya itu, Garpem Sultra juga menyoroti dugaan tidak difungsikannya jembatan timbang dalam pengawasan kendaraan angkutan ore nikel. Padahal, fasilitas tersebut memiliki peran vital untuk memastikan kendaraan tidak melebihi kapasitas muatan yang diperbolehkan.

Jika benar pengawasan melalui jembatan timbang tidak berjalan optimal, kondisi itu dinilai membuka ruang terjadinya pelanggaran tonase yang berdampak langsung pada kerusakan jalan serta potensi kecelakaan lalu lintas.

Dalam konteks tata kelola pertambangan berkelanjutan, pengawasan tonase menjadi instrumen penting guna menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan infrastruktur daerah.

Investasi Harus Taat Regulasi
Aksan menegaskan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.

Penegakan hukum yang tegas, katanya, menjadi prasyarat untuk menjaga kepastian hukum, melindungi aset daerah, serta memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai aturan.

“Transparansi dan penegakan hukum adalah kunci agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT ST Nickel Resources terkait kejelasan RKAB 2026, kuota produksi, serta izin dispensasi penggunaan jalan.(**)

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share