Selain Kepala Sekolah, Mutasi dan Nonjob Pejabat Struktural Konawe Ikut Disorot

  • Share
Prosesi Pelantikan pejabat di TPA Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Tongauna, Jum'at 20 Februari 2026.

Make Image responsive

Selain Kepala Sekolah, Mutasi dan Nonjob Pejabat Struktural Konawe Ikut Disorot

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Riuh penghentian dan pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ternyata hanya satu sisi dari kebijakan mutasi besar-besaran yang kini menuai polemik.

Di balik itu, sejumlah pejabat struktural juga dinonjobkan dan dipindahkan tanpa penjelasan terbuka.

Sebelumnya, Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik pada Selasa, 24 Februari 2026. Mereka menyuarakan aspirasi puluhan kepala sekolah yang merasa dirugikan atas kebijakan Bupati Konawe.

Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Konawe dan memicu digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Konawe meminta Bupati Konawe menunda penandatanganan surat keputusan (SK) hingga proses peninjauan administrasi pelantikan selesai.

“Harapan kami, jangan dulu ada SK baru sebelum peninjauan kembali selesai. Karena tadi ada saran-saran dari PGRI dan Dinas, termasuk adanya keraguan soal Pertek,” ujar Ketua Komisi III, H. A. Ginal Sambari, usai memimpin rapat.

Tak berhenti di situ, puluhan kepala sekolah yang dibebastugaskan kini melayangkan surat keberatan kepada Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST. Mereka bahkan menyatakan siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tuntutan tak diakomodasi.

“Kami lagi persiapkan Surat Keberatan.Kalau tidak ditanggapi maka kami akan gugat di PTUN,” ungkap salah satu eks KS, Sabtu 28 Februari 2026.

Namun, sorotan publik dinilai belum sepenuhnya mengarah pada mutasi dan rotasi pejabat struktural. Sejumlah kepala bidang (Kabid) disebut dicopot tanpa penjelasan terkait dugaan pelanggaran.

Ironisnya, salah satu Kabid dipindahkan ke instansi lain dengan jabatan yang disebut-sebut belum tersedia secara struktural.

Baca Juga:  Lazismu Bersama IPM Konawe Gelar Aksi Penggalangan Dana Untuk Rohingya

Polemik juga mencuat di Inspektorat Kabupaten Konawe. Berdasarkan data yang dihimpun, tiga Inspektur Pembantu (Irban) dinonjobkan, yakni Jasmin (Irban I), Sardin (Irban II), dan Hasriani (Irban III).

Ketiganya selama ini dikenal memiliki kinerja baik, namun dicopot tanpa kejelasan prosedur.

Pencopotan tersebut diduga tidak mengantongi rekomendasi atau persetujuan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Jika benar, langkah itu berpotensi cacat administrasi dan cacat hukum.

Kasus ini bahkan disebut berpeluang dilaporkan hingga ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Terlebih, pergantian pejabat di Inspektorat Daerah termasuk dalam target pelaporan Monitoring Center for Prevention (MC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, S.Kom, belum memberikan keterangan resmi terkait mutasi dan nonjob pejabat struktural tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share