Oknum Anggota Lanud Haluoleo Diperiksa Terkait Dugaan Curanmor, Pihak Lanud Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

  • Share
Markas TNI AU Lanud Kendari. Foto: Ist

Make Image responsive

Oknum Anggota Lanud Haluoleo Diperiksa Terkait Dugaan Curanmor, Pihak Lanud Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang oknum anggota Lanud Haluoleo berinisial Prada TH diperiksa oleh penyidik Polresta Kendari pada Rabu (25/2/2026), terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menanggapi kabar tersebut, pihak Lanud Haluoleo segera memberikan klarifikasi atas tudingan yang mengarah kepada anggotanya.

Komandan Lanud Haluoleo, Kolonel PNB Tarmuji Hadi Susanto melalui Kepala Penerangan Lanud Haluoleo, Lettu Sus Yusuf, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Ia juga menekankan komitmen Lanud Haluoleo dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Lanud Haluoleo tidak memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Namun perlu dipahami, proses yang sedang berjalan saat ini merupakan bentuk sinergi dan transparansi antarinstansi, bukan pembiaran,” tegas Yusuf, dikutip dari telisik.id, Sabtu (28/2/2026).

Terkait prosedur pemeriksaan, Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif yang diduga terlibat tindak pidana dilakukan melalui koordinasi antara Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) dan pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau media dan masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status Prada TH masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.

“Lanud Haluoleo melalui POM AU akan melakukan investigasi internal secara paralel guna memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung atau hanya kesalahpahaman informasi,” ujarnya.

Pihak Lanud Haluoleo menilai proses pemeriksaan tersebut menjadi bukti bahwa sinergitas antara TNI dan Polri di Kendari berjalan dengan baik.

Institusi tersebut menyatakan bersikap kooperatif dan membuka ruang bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Nikel Rp135,8 Miliar: Tan Lie Pin Berulang Kali Mangkir, Ada Apa dengan Ketegasan Hukum?

Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, anggotanya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menegakkan disiplin dan tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mencoreng institusi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Prada TH diperiksa setelah dua tersangka berinisial MAY dan RS mengaku telah tujuh kali menjual sepeda motor hasil curian kepada yang bersangkutan. Namun, dalam pemeriksaan, Prada TH mengaku tidak mengenal kedua tersangka tersebut secara pribadi.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share