Guru SMPN 1 Soropia Curhat Diangkat Jadi Kepala SDN 3 Soropia, Khawatir Hak Sertifikasi Terancam

  • Share
Suasana Rapat yang dipimpin Sekda Dr. Ferdinand, SP, MH

Make Image responsive
Make Image responsive

Guru SMPN 1 Soropia Curhat Diangkat Jadi Kepala SDN 3 Soropia, Khawatir Hak Sertifikasi Terancam

SUARASULTRA.COM | SOROPIA – Guru SMP Negeri 1 Soropia, Jarwia Bahia, bingung setelah dirinya tiba-tiba diangkat sebagai Kepala SD Negeri 3 Soropia. Ia menyampaikan kekhawatirannya terkait hak sertifikasi yang selama ini diterimanya sebagai guru mata pelajaran di tingkat SMP.

Hal tersebut diungkapkan Jarwia usai mengikuti pengarahan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, yang turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd., MH, Sekretaris Dinas P&K, serta Ld. Muh. Adnan, SE di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Senin, 2 Maret 2026.

Jarwia menjelaskan, sebelum pengangkatan dirinya sebagai kepala sekolah, ia telah mengikuti sejumlah tahapan administrasi sesuai prosedur.

“Awalnya kami menerima undangan untuk mengikuti proses seleksi kepala sekolah. Kemudian membuka aplikasi, mengunggah berkas-berkas seperti pengalaman manajerial, fakta integritas, penilaian kinerja guru, serta surat keterangan bebas narkotika dan obat terlarang,” ujarnya.

Jarwia mengaku kurang mengetahui secara pasti apakah proses tersebut dikelola oleh pihak pusat atau kabupaten, karena pengunggahan dilakukan melalui sistem berbasis aplikasi yang terhubung dengan ruang GTK.

Menurutnya, saat mengunggah dokumen dan mengikuti tahapan tersebut, ia memahami bahwa itu merupakan bagian dari kesiapan menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

“Kalau diberikan amanah, tentu harus saya laksanakan. Tugas tambahan itu adalah tanggung jawab,” katanya.

Namun, persoalan muncul ketika penempatannya sebagai kepala sekolah berada di jenjang berbeda, yakni dari SMP ke SD. Jarwia mengaku belum sepenuhnya memahami apakah hal tersebut menyalahi aturan atau tidak, terutama berkaitan dengan hak sertifikasi profesi guru yang selama ini ia terima sebagai guru mata pelajaran SMP.

Baca Juga:  Ketum JMSI: Pembangunan IKN Harus Dikawal

“Sertifikasi itu hak saya. Harapan saya, dengan jabatan baru ini, sertifikasi tetap berjalan normal,” ungkapnya.

Jarwia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mengikuti Pendidikan Calon Kepala Sekolah (Cakep) di Solo pada tahun 2000 sebagai penguatan karena saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN Satu Atap (Satap).

Program tersebut berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan sembilan hari, dan ia memiliki sertifikat resmi. Saat itu, pendidikan yang diikutinya diperuntukkan bagi calon kepala sekolah SMP.

Jarwia Bahia menegaskan, pengangkatannya sebagai Kepala SD Negeri 3 Soropia tetap disyukuri sebagai amanah, terlebih bertepatan dengan momentum bulan Ramadan.

“Ini berkah, apalagi di bulan puasa. Tapi tentu saya juga harus mempertimbangkan hak saya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan harus memilih antara tetap menjabat sebagai kepala sekolah SD atau mempertahankan sertifikasi sebagai guru mata pelajaran SMP, Jarwia mengaku belum dapat mengambil keputusan.

“Saya belum bisa memastikan. Saya perlu berkoordinasi dulu dengan atasan, termasuk Kepala Dinas, untuk mencari solusi terbaik. Mudah-mudahan ada jalan agar sertifikasi tetap bisa berjalan,” katanya.

Saat ini, Jarwia menyatakan masih akan menjalankan tugas barunya sembari menunggu kejelasan lebih lanjut terkait status sertifikasi yang menjadi hak profesionalnya.

Diketahui, hingga saat ini Bupati Konawe disebut belum menerbitkan SK perorang terhadap pejabat Fungsional dan Struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share