

Subdit Indagsi Polda Sultra Amankan 5.000 Liter Solar Diduga Ilegal, Hiswana Migas Tegaskan Bukan Mitra Resmi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal.
Mobil tangki tersebut diketahui memuat sekitar 5.000 liter atau setara lima ton Solar bersubsidi. BBM itu diduga diperoleh dari pengepul dan rencananya akan dikirim ke PT Kristal Mulya Logistik untuk kebutuhan industri.
Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur, menegaskan bahwa PT Belinda Royal Industri bukan anggota organisasinya serta tidak memiliki hubungan kemitraan resmi dengan Pertamina dalam penyaluran maupun pengangkutan BBM industri.
“Setelah kami telusuri, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota Hiswana Migas Sultra dan bukan mitra resmi Pertamina,” ujar Fahd, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut diduga beroperasi menggunakan skema Izin Niaga Umum (INU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, sehingga berada di luar jalur kemitraan Pertamina dan Hiswana Migas.
Menurutnya, transportir resmi Pertamina yang dikenal dengan armada “kepala biru” berada di bawah pengawasan berlapis yang melibatkan Pertamina, Hiswana Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara transportir berbasis INU memperoleh izin langsung dari kementerian dan hanya diperbolehkan memuat BBM dari agen sesama pemegang INU.
“Tindakan memuat Solar bersubsidi untuk kebutuhan industri merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Fahd.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencatut nama maupun atribut Hiswana Migas untuk melegitimasi aktivitas yang melanggar hukum. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum tanpa kompromi.
Laporan: Redaksi
















