Satgas PKH Tegaskan Tidak Berwenang Proses Pidana Pelanggaran di Kawasan Hutan

  • Share
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK saat membuka kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Make Image responsive

Satgas PKH Tegaskan Tidak Berwenang Proses Pidana Pelanggaran di Kawasan Hutan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban (Pokja Kamtib) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses pidana terhadap korporasi maupun pemilik perusahaan yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh M. Ischaq Said, saat kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang digelar di Aula Mapolres Konawe, Jum’at 6 Maret 2026.

“Tidak ada tindakan pidana dalam pelaksanaan tugas Kamtib Satgas PKH,” tegasnya.

Menurutnya, Satgas PKH dibentuk untuk menjalankan fungsi penertiban dan pemulihan tata kelola kawasan hutan, bukan untuk melakukan penegakan hukum pidana.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, tugas Satgas PKH hanya mencakup tiga hal utama, yakni melakukan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset di kawasan hutan.

“Dalam peraturan tersebut sangat jelas bahwa tidak ada perintah penindakan secara pidana terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ischaq menekankan bahwa seluruh pelaksanaan tugas Satgas PKH harus berpedoman secara penuh pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sebagai landasan hukum operasional.

Perpres tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tata kelola lahan di kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas kawasan hutan serta mengurangi penerimaan negara.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, yang terdiri dari hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Baca Juga:  Pancasila Mengadopsi Islam, Berikut Penjelasannya

Penertiban kawasan hutan dilakukan terhadap setiap pihak, baik individu maupun badan usaha, yang melakukan penguasaan atau pemanfaatan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun langkah penertiban yang dapat dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH meliputi penagihan denda administratif kepada pelanggar, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, serta pemulihan aset yang berada di dalam kawasan hutan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tata kelola kawasan hutan dapat berjalan lebih tertib, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share