

Kursus Mengemudi YPA Handayani Disorot, Diduga Sebabkan Kemacetan di Jalan Umum Kendari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Lembaga kursus mengemudi YPA Handayani yang beralamat di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, menjadi sorotan publik, Minggu (22/3/2026). Lembaga tersebut diduga menggunakan jalan umum sebagai lokasi latihan hingga memicu kemacetan lalu lintas.
Salah seorang pengguna jalan, Man, mengungkapkan bahwa kendaraan bertuliskan YPA Handayani sempat menghambat arus lalu lintas di kawasan Jalan Made Sabara.
“Ini sempat bikin macet di Jalan Made Sabara,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Sorotan serupa juga disampaikan Ketua Harian Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara, Sarfan.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pelatihan mengemudi telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.
“Dalam aturan tersebut, peserta pelatihan harus mendapatkan pendidikan mengemudi yang aman, dan lembaga pelatihan wajib memperhatikan keselamatan lalu lintas,” jelasnya.
Menurutnya, secara praktik, lembaga kursus mengemudi seharusnya memiliki lintasan latihan sendiri. Hal ini penting mengingat peserta yang masih pemula berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain jika langsung berlatih di jalan umum.
“Kenapa kursus harus punya lintasan sendiri? Karena faktor keselamatan. Peserta pemula belum mahir, sehingga berisiko jika langsung turun ke jalan raya. Selain itu, penggunaan jalan umum untuk latihan juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan jalan umum untuk latihan mengemudi tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan pengguna jalan lainnya.
Sarfan juga menyoroti keberadaan YPA Handayani yang telah lama beroperasi dan memiliki banyak cabang, namun dinilai belum menyediakan lintasan latihan sendiri.
“Seharusnya bisa mencari solusi, misalnya menyewa atau bekerja sama menggunakan lintasan khusus. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak, termasuk menghentikan sementara aktivitas kursus tersebut jika terbukti melanggar. Jangan menunggu sampai ada korban,” tegasnya.
Sementara itu, pihak YPA Handayani melalui salah satu penanggung jawabnya yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Kami mohon maaf atas kemacetan yang terjadi dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Ke depan, kami akan berupaya lebih baik dan lebih berhati-hati. Terima kasih atas masukannya,” ujarnya.
Laporan: Redaksi


















