

Dugaan Korupsi Rp9,2 Miliar di Setda Konawe, Eks Bendahara Diperiksa Empat Jam
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Tahun Anggaran 2023 di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe.
Terbaru, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memeriksa mantan Bendahara Bagian Umum berinisial YD selama kurang lebih empat jam pada hari ini, Kamis 2 April 2926.
Berdasarkan pantauan, YD meninggalkan Mapolres Konawe sekitar pukul 15.00 WITA usai menjalani pemeriksaan.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya ditaksir mencapai Rp9,2 miliar.
“Ini masih rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada Bagian Umum Setda Konawe,” kata AKP Taufik Hidayat, Kamis 2 April 2026.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Konawe berinisial Y selama tujuh jam pada Senin (30/3/2026), kemudian kembali menjalani pemeriksaan lanjutan selama tiga jam pada Selasa (31/3/2026).
Selain itu, eks Kabag Umum berinisial S juga turut dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.
Salah satu temuan utama adalah belanja makan dan minum kepala daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar. Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya senilai Rp2,1 miliar yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
BPK juga mencatat adanya pengeluaran untuk sewa tenda sebesar Rp257 juta yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sementara itu, belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp3,7 miliar juga belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran anggaran serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan, jumlah pihak yang diperiksa akan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Laporan: Sukardi Muhtar


















