

Usai Video Viral, Terpidana Korupsi di Kendari Dipindah ke Nusakambangan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Jeruji besi yang seharusnya menjadi batas tegas antara kebebasan dan hukuman, justru tampak seperti sekadar formalitas bagi Supriadi.
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu diduga sempat leluasa keluar dari tahanan, bahkan terlihat santai di sebuah kedai kopi di pusat Kota Kendari. Peristiwa tersebut mencuat setelah sebuah video singkat beredar luas pada Selasa siang, 14 April 2026.
Dalam rekaman itu, Supriadi yang merupakan terpidana kasus korupsi tampak berjalan tanpa beban mengenakan peci putih dan pakaian batik, memasuki sebuah coffee shop di kawasan eks MTQ.
Yang menjadi sorotan, ia tidak terlihat diborgol maupun berada dalam pengawalan ketat petugas lembaga pemasyarakatan.
Sebaliknya, ia justru didampingi seorang pria berseragam syahbandar, yang memunculkan kesan pengawalan tersebut lebih sebagai fasilitas daripada pengawasan.
Di ruang VVIP Coffee Shop Ara Ara, Supriadi tampak menghabiskan waktu selama beberapa jam. Aktivitas di dalam ruangan tersebut menyerupai pertemuan biasa tanpa pengawasan ketat, tanpa batasan fisik, dan jauh dari gambaran kehidupan seorang narapidana.
Setelah itu, ia terlihat keluar dan menuju sebuah warung makan di sekitar lokasi, masih dengan pengawalan yang sama. Usai makan, Supriadi melanjutkan aktivitasnya dengan menunaikan Salat Dzuhur di masjid terdekat.
Seluruh rangkaian aktivitas tersebut berlangsung layaknya kehidupan normal, berbanding terbalik dengan statusnya sebagai terpidana korupsi.
Diketahui, Supriadi merupakan salah satu figur kunci dalam kasus korupsi pertambangan nikel di Kolaka Utara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Syahbandar dengan meloloskan sedikitnya 12 tongkang pengangkut ore nikel dari aktivitas tambang ilegal.
Pengiriman tersebut menggunakan dokumen pelayaran yang mencatut nama perusahaan lain, sementara jetty yang digunakan tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dari setiap Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan, Supriadi diduga menerima imbalan sekitar Rp100 juta.
Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp233 miliar. Pengadilan pun telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda ratusan juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, beredarnya video tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan narapidana. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari belum memberikan keterangan resmi.
Merespons polemik yang berkembang, pihak pemasyarakatan akhirnya mengambil langkah tegas dengan memindahkan Supriadi ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lokasi dengan sistem pengamanan ketat bagi narapidana berisiko tinggi.
“Sudah sampai di Nusakambangan,” tegas Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sultra.
Sebelumnya, Supriadi sempat ditempatkan di ruang pengasingan (strafcell) di Lapas Kendari. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menutup celah pengawasan yang telah terjadi.
Dalam proses perkara, terungkap bahwa Supriadi menerbitkan izin menggunakan kuota RKAB milik PT Amin melalui jetty PT KMR, meskipun perusahaan tersebut telah dibekukan dan asetnya dikuasai negara.
Ia juga tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) meski PT Amin tidak tercatat sebagai pengguna resmi jetty sesuai ketentuan yang berlaku.
Supriadi menjadi terdakwa ketujuh yang divonis dalam perkara korupsi pertambangan di wilayah tersebut. Sebelumnya, enam terdakwa lain juga telah dijatuhi hukuman.
Total terdapat sembilan terdakwa dalam kasus yang berkaitan dengan IUP PT Amin.
Beberapa nama yang turut terseret antara lain Halim Oentoro, Posalina Dewi, Heru Prasetyo, Machrusy, Mulyadi, Erik Sunaryo, Ridam, dan Asrianto Tukimin.
Dalam persidangan sebelumnya, Mohammad Machrusy selaku direktur utama dan Mulyadi sebagai wakil direktur juga telah divonis bersalah karena menjual ore nikel secara ilegal di lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Machrusy dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp36 miliar subsider empat tahun kurungan.
Sementara Mulyadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp2,8 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Laporan: Redaksi


















