Kasus Pelecehan Anak di Kendari Terungkap, Polisi Amankan Pria Paruh Baya

  • Share
Gambar ilustrasi pelecehan anak. Foto: Net

Make Image responsive
Make Image responsive

Kasus Pelecehan Anak di Kendari Terungkap, Polisi Amankan Pria Paruh Baya

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aparat kepolisian akhirnya menghentikan gerak seorang pria berinisial SA (46), yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari.

SA diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan yang intensif.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa yang menyeret SA terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Saat itu, korban berinisial T (12), seorang pelajar, tengah berada di lokasi bersama dua rekannya.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan fisik. Korban yang merasa terancam berupaya melindungi diri dan segera menjauh dari lokasi bersama teman-temannya.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian segera disampaikan ke pihak kepolisian.

Merespons laporan tersebut, aparat bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka,” jelas Welliwanto.

Saat ini, SA telah diamankan di Polresta Kendari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur penanganan kasus anak guna menjaga kondisi psikologisnya.

Baca Juga:  Bocah 4 Tahun di Konsel Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Kebun Warga

Atas dugaan perbuatannya, SA dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share