Mantan Camat Morosi dan Dua Mantan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Rutin

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

Mantan Camat Morosi dan Dua Mantan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Rutin

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe menetapkan mantan Camat Morosi berinisial RRL bersama dua mantan bendahara kecamatan, S dan DA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Ketiganyq ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 18 September setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 17 September 2026.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.I.K., S.Tr.K., M.H. membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sultra, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, Senin, 21 September 2026.

Jefri menjelaskan, berdasarkan hasil audit serta keterangan ahli, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap RRL, S, dan DA.

“Belum ditahan. Besok baru dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Rutin

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga RRL selaku Camat Morosi saat itu tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran rutin kecamatan.

Penyidik menduga penggunaan sejumlah dana yang telah dicairkan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana peruntukannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).

Dalam prosesnya, RRL diduga tidak bertindak sendiri. Penyidik menduga terdapat keterlibatan bendahara dan mantan bendahara kecamatan dalam proses pencairan serta penggunaan dana rutin Kecamatan Morosi selama periode 2023 hingga 2025.

Adapun sejumlah dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik meliputi:

Baca Juga:  Lembaga Filantropi Terus Upaya Mengentas Kemiskinan Masyarakat

Tidak membayarkan honor jasa pelayanan umum tahun anggaran 2023.

Tidak membayarkan honor jasa pelayanan umum tahun anggaran 2024.

Tidak merealisasikan belanja pakaian dinas pegawai tahun anggaran 2024.

Tidak merealisasikan belanja barang tahun anggaran 2025.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share