Jalani Pemeriksaan Delapan Jam, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp883 Juta Tak Ditahan

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh Jefri Hamzah, S.TrK, S.IK, MH

Make Image responsive

Jalani Pemeriksaan Delapan Jam, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp883 Juta Tak Ditahan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian keuangan negara sekitar Rp883 juta menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe, Selasa (22/9/2026).

Kendati telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya tidak langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Kedua tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe berinisial LWNM dan mantan Camat Morosi berinisial RRL.

LWNM diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp445 juta.

Sementara RRL diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp438 juta.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K, S.IK, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai koperatif dan masih dimungkinkan akan dilakukan pemeriksaan tambahan.

“Tersangka tidak ditahan, untuk sementara mereka hanya dikenakan wajib lapor,,” jelas AKP Jefri.

Meski tidak dilakukan penahanan, AKP Jefri menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”jelasnya.

Sementara itu, terkait tiga tersangka lainnya, yakni S, SY, dan DA, AKP Jefri mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026), besok.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Warga Matandahi Keciprat Program Jumat Barokah
banner 120x600
  • Share