Sita Uang Rp.100 Juta dari Tersangka, Penyidik Polres Konawe Berhasil Selamatkan Sebagian Kerugian Negara

  • Share
Ketgam: Kuasa Hukum LWNM, Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh Jefri Hamzah, S.TrK, S.IK, MH (kanan). Foto: Istimewa

Make Image responsive

Sita Uang Rp.100 Juta dari Tersangka, Penyidik Polres Konawe Berhasil Selamatkan Sebagian Kerugian Negara

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menyita uang sebesar Rp100 juta yang dikembalikan tersangka LWNM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe, Selasa (22/9/2026).

Pengembalian uang tersebut dilakukan LWNM setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Nilai tersebut merupakan sebagian dari dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp445 juta berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.IK., MH., membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

“Dananya telah kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Jefri, Selasa (22/9/2026).

Jefri mengapresiasi itikad baik tersangka LWNM yang telah mengembalikan sebagian dana tersebut. Ia berharap langkah serupa juga dilakukan oleh tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

“Harapan penyidik, semua tersangka dapat mengembalikan kerugian negara tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum LWNM, Dr. Muhammad Ikbal, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada penyidik.

Menurut Ikbal, pengembalian tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Betul, klien kami kemarin sudah menyampaikan kepada kami bahwa ada itikad baik untuk mengembalikan dengan nilai Rp100 juta. Hari ini dana tersebut telah kami serahkan sebagaimana bukti penyitaan yang sudah diberikan,” ungkapnya.

Namun, Ikbal menegaskan pengembalian uang tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses hukum yang sedang dihadapi kliennya. Seluruh tahapan perkara, kata dia, tetap akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kunker di Kapoiala , PJ Bupati Fokus Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

“Pengembalian yang dilakukan sebenarnya bukan semata-mata akhir daripada semuanya. Rangkaian proses ini tetap ending-nya akan dibuktikan di persidangan nantinya,” tuturnya.

Menurut Ikbal, pembuktian mengenai perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share