
PPI Desak Bea Cukai Kendari Evaluasi Pengawasan Aktivitas Limbah Ban di Kawasan Berikat
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) meminta Bea Cukai Kendari memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas pemuatan limbah ban di dalam kawasan berikat yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
PPI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian setelah organisasi itu mengaku telah menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas pemuatan limbah ban kepada pihak Bea Cukai Kendari. Namun, menurut PPI, kegiatan serupa masih terpantau berlangsung setelah laporan disampaikan.
Ketua Umum PPI, Sulkarnain, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menginformasikan dugaan aktivitas tersebut kepada Humas Bea Cukai Kendari melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi itu, PPI menyampaikan informasi mengenai adanya kegiatan pemuatan limbah ban yang disebut berlangsung di dalam kawasan berikat.
“Informasi tersebut sudah kami sampaikan kepada Humas Bea Cukai Kendari melalui WhatsApp. Kami mendapat respons bahwa akan dilakukan pengecekan,” ujar Sulkarnain kepada media ini, Rabu (23/9/2026).
Menurut Sulkarnain, setelah informasi tersebut disampaikan, pihaknya masih memantau adanya aktivitas pemuatan limbah ban di lokasi. Kegiatan yang dimaksud, kata dia, terpantau berlangsung pada 18 hingga 19 September 2026.
Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi PPI. Organisasi tersebut meminta Bea Cukai Kendari menyampaikan hasil pengecekan di lapangan serta menjelaskan status kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi aktivitas di kawasan berikat.
PPI juga mendorong dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas bisnis limbah tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi aspek administrasi dan ketentuan kepabeanan maupun aturan lain yang relevan.
Sulkarnain menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ataupun kelalaian dalam pengawasan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, PPI menekankan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
“Seluruh pihak yang disebut tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi,” ujarnya.
Karena itu, PPI meminta Bea Cukai Kendari membuka hasil pengecekan atas informasi yang telah disampaikan, termasuk menjelaskan langkah yang sudah dilakukan maupun tindak lanjut yang akan ditempuh.
Menurut PPI, keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan informasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
PPI juga meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan di kawasan tersebut, termasuk terhadap kinerja pihak yang memiliki kewenangan apabila nantinya ditemukan persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Laporan: Redaksi






















