
Polemik PBM Lokal di IGIP Morowali, FMSM Soroti Dugaan Intervensi
SUARASULTRA.COM | MOROWALI — Persoalan pemberdayaan pelaku usaha lokal di kawasan International Green Industrial Park (IGIP) Morowali kembali menjadi sorotan. Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Lokal Desa Sambalagi bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Sabtu (26/9/2026).
Aksi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM), khususnya terkait dugaan adanya intervensi terhadap kegiatan penyampaian aspirasi tersebut.
Melalui Irfan Mualim, FMSM menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa Sambalagi berinisial H yang disebut berupaya meredam aksi sekaligus mempertanyakan keikutsertaan APBMI Morowali dalam menyampaikan aspirasi.
Irfan mengatakan, persoalan yang disuarakan PBM Lokal dan APBMI berkaitan dengan keberlanjutan usaha masyarakat lokal, terutama terkait aktivitas bongkar muat di kawasan industri IGIP.
“Langkah Kades Sambalagi yang diduga melakukan intervensi terhadap aksi warga perlu dipertanyakan, terlebih aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi terkait kepentingan ekonomi masyarakat,” ujar Irfan.
Selain persoalan aksi, FMSM juga mempertanyakan perubahan pola pekerjaan bongkar muat di kawasan IGIP. Menurut Irfan, PBM Lokal Sambalagi sebelumnya mengerjakan sejumlah pekerjaan bongkar muat untuk PT IGIP. Namun, pekerjaan tersebut belakangan disebut beralih kepada PT Big Ocean Stevedoring.
Perubahan tersebut, kata dia, perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar, mekanisme, serta bentuk kerja sama yang melandasi pengalihan pekerjaan tersebut.
“Persoalannya bukan hanya soal siapa yang mendapatkan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kepastian berusaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri,” katanya.
FMSM berpandangan, keberadaan kawasan industri semestinya turut membuka ruang bagi pelaku usaha lokal untuk mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut.
Irfan juga merujuk pada ketentuan mengenai penanaman modal dan kemitraan yang pada prinsipnya memberikan ruang bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut dalam hubungan bisnis antara PBM Lokal, PT IGIP, dan PT Big Ocean Stevedoring, menurutnya, tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen kerja sama, perizinan, kontrak pekerjaan, serta ketentuan sektoral yang berlaku.
Selain itu, FMSM meminta pemerintah dan instansi terkait memastikan aktivitas industri di kawasan IGIP tetap berjalan sesuai regulasi serta memperhatikan keberadaan dan kepentingan pelaku usaha di daerah.
Terkait penyampaian aspirasi, Irfan menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pihaknya menyerahkan penilaian mengenai dugaan intervensi oleh Kepala Desa Sambalagi kepada pihak berwenang untuk diklarifikasi dan diverifikasi.
“Dugaan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak terkait agar persoalannya menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, FMSM bersama PBM Lokal Sambalagi dan APBMI Morowali meminta Pemerintah Kabupaten Morowali serta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas bongkar muat di kawasan IGIP.
Mereka juga meminta Kementerian Perhubungan melalui Syahbandar/KSOP serta instansi berwenang lainnya menelusuri mekanisme kerja sama dan pembagian pekerjaan bongkar muat di kawasan tersebut.
“Tuntutan ini sangat rasional. Hentikan pengabaian terhadap PBM Lokal dan kembalikan hak pekerjaan bongkar muat di IGIP kepada pengusaha lokal Sambalagi,” tegas Irfan.
FMSM berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan investasi di kawasan IGIP tetap berjalan, sementara pelaku usaha lokal dan masyarakat sekitar memperoleh kepastian serta kesempatan untuk berusaha secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Sambalagi, pihak PT IGIP, PT Big Ocean Stevedoring, serta instansi terkait mengenai sejumlah hal yang disampaikan FMSM, PBM Lokal Sambalagi, dan APBMI Morowali untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Editor: Redaksi






















