
Persoalan Honor Aparat Desa dan BPD Andadowi Dilaporkan ke Ombudsman, Kades Beri Klarifikasi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Persoalan pembayaran honor aparat Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlambatan pembayaran honor sejumlah aparat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026.
Kuasa hukum warga, Rasyid Suka, mengatakan masih terdapat sejumlah kewajiban pembayaran honor yang menurut pihaknya belum diselesaikan oleh Pemerintah Desa Andadowi.
“Untuk tahun 2023 ada dua bulan yang belum dibayarkan. Tahun 2024 empat bulan, 2025 dua bulan. Kemudian 2026 sudah dibayarkan dua bulan, sementara seharusnya sudah enam bulan,” ujar Rasyid saat ditemui di Kendari, Jumat (25/9/2026).
Menurut Rasyid, persoalan tersebut berdampak pada lebih dari 20 orang yang terdiri atas aparat desa dan anggota BPD. Sementara warga yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam laporan ke Ombudsman berjumlah sekitar 10 orang.
“Yang belum terbayarkan untuk BPD dan aparat desa kurang lebih ada 20 orang lebih. Sedangkan yang ikut menandatangani laporan sekitar 10 orang,” katanya.
Selain tunggakan pembayaran, Rasyid juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan terhadap honor aparat desa dan BPD. Menurut dia, pemotongan tersebut disebut dilakukan dengan alasan biaya operasional dalam proses pengurusan pembayaran honor.
“Setiap pembayaran honor aparat desa dan BPD ada potongan dari kepala desa, dengan alasan operasional pengurusan honor,” ujarnya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, pihaknya kemudian membawa kasus itu ke Ombudsman RI untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
“Atas dasar tersebut, kami telah melaporkan hal ini ke Ombudsman RI,” pungkas Rasyid.
Kades Andadowi Beri Klarifikasi
Terpisah, Kepala Desa Andadowi, Andi, membenarkan bahwa pembayaran honor aparat desa sempat mengalami keterlambatan. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut bukan disebabkan unsur kesengajaan.
“Terkait honorarium itu memang kemarin terlambat. Keterlambatan itu bukan kesengajaan saya atau bagaimana,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Andi menjelaskan, keterlambatan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi pemerintah desa kepada Pemerintah Kabupaten Konawe, termasuk persyaratan terkait kewajiban pembayaran pajak.
“Itu memang ada persyaratan yang harus kami lengkapi di Pemda. Pajak harus memenuhi syarat 62 persen, baru bisa pencairan honor aparat desa,” jelasnya.
Ia juga memastikan persoalan pembayaran honor tersebut telah diselesaikan. Menurutnya, sebagian honor telah dibayarkan setelah persyaratan administrasi dan kewajiban pajak mulai dipenuhi.
“Sudah terselesaikan, sudah dibayar. Karena alhamdulillah pajaknya sudah dibayar sebagian,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi






















