Dua Pekan, Bapenda Konawe Bersama Samsat dan Satlantas Tertibkan Pajak Kendaraan

  • Share
Ketgam: Plt Kepala Bapenda Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si saat memeriksa STNK salah satu pengendara.

Make Image responsive

Dua Pekan, Bapenda Konawe Bersama Samsat dan Satlantas Tertibkan Pajak Kendaraan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe bersama UPTB Samsat Konawe, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe dan Jasa Raharja menggelar operasi terpadu penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut menyasar kendaraan bermotor yang melintas di sejumlah titik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Plt Kepala Bapenda Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si., mengatakan operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Menurutnya, kegiatan itu juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Pemerintah daerah juga terus mengedukasi masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andi Tenri Rawe Lasandara.

Ia menjelaskan, penerimaan pajak daerah memiliki kontribusi penting dalam mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, sektor pendidikan dan kesehatan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Konawe.

Selain mengejar optimalisasi penerimaan daerah, operasi terpadu tersebut juga diarahkan untuk menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Konawe.

Bapenda Konawe mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memastikan seluruh kewajiban PKB telah dipenuhi dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Masyarakat juga diminta tidak menunggu pelaksanaan operasi penertiban untuk membayar pajak. Kepatuhan sejak jatuh tempo dinilai dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif sekaligus memastikan dokumen kendaraan tetap tertib.

Baca Juga:  Klaim Kantongi Bukti Transaksi, PMII Konawe Desak Kejari Bertindak Objektif Dalam Mengungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Konut Rp1,6 Miliar

Bapenda Konawe berharap operasi terpadu tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah dari sektor PKB diharapkan semakin optimal dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share