Bermodalkan LHI, Oknum LSM Gagal ‘Mengolah’ di Desa Dunggua

Ketgam : Kepala Desa.Dunggua, Maliatin Deni saat memberi keterangan Pers, Jum’at (25/1/2019) / Sukardi Muhtar

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap Pembangunan Daerah setempat ternyata jauh dari harapan.

 

Pasalnya, tidak sedikit kasus dugaan pemerasan yang menimpa Kepala Desa, Kepala Sekolah bahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ternyata  pelakunya adalah oknum LSM.

 

Kejadian serupa hampir saja menimpa Maliatin, Kepala Desa (Kades) Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

 

Hal tersebut diungkapkan Maliatin kepada awak media, Jumat (25/1/2019). Ia pun menceritakan apa yang dialaminya baru baru ini. Ketika itu Maliatin mengaku kedatangan tamu tak diundang.

 

Tamu lelaki tersebut memperkenalkan diri sebagai LSM “Angin Ribut” (nama lembaga disamarkan). Namun saat itu, Maliatin sendiri lupa mencatat siapa nama lelaki yang mengaku sebagai anggota LSM.

 

Kepada Kades, oknum itu mengatakan jika dirinya mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016 di desa Dunggua.

 

Penyelewengan anggaran DD yang dimaksud oleh oknum LSM itu diantaranya, pengadaan mesin pompa air bekas dan penyelewengan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) Dunggua selama ini yang disebut sebut tidak jelas penggunaannya.

 

Dugaan penyelewengan tersebut dibuat dalam format laporan hasil investigasi (LHI). Merasa tidak melakukan apa yang menjadi temuan LSM tersebut, Maliatin pun memberi penjelasan kepada oknum LSM itu terkait masalah yang dipertanyakannya.

 

Namun pria yang diketahui berkulit agak putih itu malah tidak puas dengan penjelasan Kades Dunggua itu. Ia pun mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dalam hal ini akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

 

“Saya bilang sama dia, iya lapor saja. Biar saya tahu apa kesalahanku sebenarnya,” kata Maliatin kepada oknum tersebut.

 

Maliatin pun menjelaskan terkait dua hal yang dituduhkan oknum LSM itu kepada sejumlah awak media. Pertama masalah keberadaan mesin pompa air bekas, ia tidak menampik hal tersebut. Namun kata dia, itu bukan hasil pengadaan seperti yang dituduhkan.

 

“Jadi pada saat kami buat embung pake Dana Desa, di RAB-nya (Rancangan Anggaran Belanja, red) itu tidak ada pengadaan mesin pompa airnya. Tapi kami punya bantuan mesin pompa air yang selama ini terpakai di tempat lain. Karena sering terendam banjir mesin itulah yang kami pindahkan ke embung baru itu. Dia kira saya beli mesin pompa air bekas,” jelasnya.

 

Terkait ke mana saja penggunaan dana PADes selama ini, Maliatin mengaku menggunakannya untuk kegiatan desa. Seperti ada acara lomba dan kegiatan 17-san serta kegiatan desa lainnya.

 

Kata dia Dana PADesa termasuk digunakan untuk membiayai kegiatan lomba Kamtibmas yang beberapa waktu lalu menempatkan Desa Dunggua meraih Juara II (dua) tingkat Nasional oleh Mabes Polri.

 

“Selama ini saya kan tidak pernah menarik sumbangan dari masyarakat kalau ada kegiatan desa. Makanya, Dana PADdes inilah yang kami pakai untuk setiap kegiatan desa. Dan laporannya juga jelas,” ujanya.

 

Mengenai adanya ancaman dari oknum LSM tersebut, Maliatin bahkan mengaku pernah menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Konawe untuk menanyakan laporan oknum LSM tersebut.

 

Namun pihak Kejaksaan Negeri Konawenmenyampaikan bahwa tidak ada laporan yang masuk di lembaga Adhyaksa tersebut terkait dirinya. Dari situlah ia curiga jika oknum LSM yang menemuinya itu diduga “ada maunya”.

 

Laporan: Redaksi

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...