Home Politik & Hukum Bupati Konawe Usul Pengaktifan Kembali Status Kepegawaian 5 PNS, IMIK Jakarta Siap...

Bupati Konawe Usul Pengaktifan Kembali Status Kepegawaian 5 PNS, IMIK Jakarta Siap Mengawal

0
Ketgam: Kasubdit Fasilitasi Profesi ASN, Kinerja dan Disiplin Aparatur BKD dan Diklat Konawe Abednego Limbong, S.E.,(kiri) Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa (kanan)
Make Image responsive
Ketgam: Kasubdit Fasilitasi Profesi ASN, Kinerja dan Disiplin Aparatur BKD dan Diklat Konawe Abednego Limbong, S.E.,(kiri) Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa (kanan)

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Sedikitnya, lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak satu tahun terakhir tidak lagi menerima gaji. Pasalnya, Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka dibekukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak Oktober 2015.

Kelima ASN Konawe yang diangkat menjadi PNS melalui jalur pengangkatan langsung Sekretaris Desa pada tahun 2009 tersebut yaitu:

1.Nasrullah, Sekdes Tawaro Tebota
NIP.196010012009061002,

2.Mahyuddin, Sekdes Awuliti
NIP. 197406052010011008

3.Safruddin, Sekdes Anggopiu
NIP.197103132010011006

4.Erni, Sekdes Tanggobu
NIP. 197304102010012003

5.Nurhayati, Sekdes Wawolemo
NIP. 198103122010012019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Konawe Drs.Elizon Zainal Ahudin, M.M., melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Fasilitasi Profesi ASN, Kinerja dan Disiplin Aparatur Abednego Limbong, S.E., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembekuan NIP sejumlah ASN lingkup Pemda Konawe.

“Itu benar. Pemda Konawe sudah mengusulkan pengaktifan kembali NIP mereka,” kata Abednego Limbong, Selasa (8/10/2019).

Menurut Abednego, meski NIP mereka telah dibekukan akhir 2015 lalu, tetapi gaji kelima PNS tersebut masih diterima sampai Oktober 2018.

Sementara, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengusulkan pengaktifan NIP kelima ASN tersebut pada tahun 2016 lalu.

Dikatakan, gaji kelima ASN Konawe tersebut baru dihentikan untuk sementara oleh PT. Taspen tetanggal 5 November 2018. Pemberhentian tersebut berdasarkan surat PT Taspen Cabang Kendari Nomor: SRT-470/C.6.3/112018 dengan Perihal: Pembatalan NIP.

“Jadi yang bekukan NIP adalah BKN dan yang memberhentikan gaji yakni PT. Taspen, bukan kami (Pemda dan BKD). Dan Mei 2019 lalu kami kembali mengusulkan pengaktifan status kepegawaian mereka ,” terangnya.

Diketahui, pembekuan NIP kelima ASN Konawe tersebut karena adanya laporan dari Sarpin dan kawan-kawan yang menyebut kelima ASN yang diangkat melalui jalur Sekretaris Desa (Sekdes) pada 2009 lalu diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu tahun 2005.

Menurut Sarpin dkk dalam laporannya, kelima orang tersebut bukan Sekdes asli, sehingga tidak dapat diangkat menjadi PNS melului Formasi Sekdes.

Terkait laporan tersebut, Abednego menyebut telah dilakukan investigasi oleh Inspektorat, BKD dan Bagian Hukum Pemda Konawe. Kata dia, dalam investigasi tersebut tidak ditemukan bukti pemalsuan SK sebagaimana dituduhkan oleh Sarpin dkk.

“SK mereka asli. Saat ini telah ditangani oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian. Kami tinggal menunggu pengaktifan NIP mereka kembali oleh BKN,” tuturnya.

Abednego menambahkan, ketika NIP kelima ASN Konawe ini aktif kembali, gaji mereka akan dibayarkan sepenuhnya.

“Gaji mereka akan dibayarkan terhitung sejak diberhentikan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa menyesalkan lambannya kinerja pemerintah Kabupaten Konawe dalam menyelesaikan persoalan pegawainya tersebut.

Kata dia, pembekuan NIP ASN Konawe tersebut sudah berjalan selama empat tahun.

“Persoalan ini menunjukan bahwa Pemda Konawe tidak mampu menyelesaikan persoalan pegawainya, sehingga persoalan seperti salah Input Nomor Induk Kepegawaian dan hal lain yang berkenaan dengan legalitas PNS itu banyak menimpa pegawai di Konawe,” kata Muhamad Ikram Pelesa melalui rilis yang diterima SUARASULTRA.COM, Selasa (8/10/2019).

Menurut Ikram sapaan akrabnya, apa yang menimpa Mahiyuddin dan kawan-kawan juga dialami oleh salah satu guru di SDN 2 Amosilu, Besulutu. Guru tersebut lanjut Ikram, mengalami salah input NIP sehingga bermasalah dalam pengurusan dana sertifikasinya.

Berkaitan hal tersebut, mantan Ketua IPPMIK Kendari ini meminta Pemda Konawe untuk tidak lepas tangan mengenai persoalan yang menimpa Mahiyuddin dkk, agar pemerintah daerah tidak kehilangan kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan masalah mereka.

Ia juga menyampaikan jika dibutuhkan, pihaknya siap mengawal pengaktifan kembali Nomor Induk Pegawai mereka di BKN Jakarta.

“Jika dibutuhkan, dalam kesempatan ini saya sampaikan, kami mahasiswa Konawe di Jakarta siap mengawal pengaktifan kembali NIP Pak Mahiyudin dkk di BKN,”tutupnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsiveMake Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here