Diduga Belum Memenuhi Syarat Kepangkatan, Dua Pj di SKPD Pemda Konawe Disoal

 

Suarasultra.com, Unaaha – Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) secara tegas dalam surat rekomendasinya yang bernomor B-1057/KASN/2017 menyebutkan bahwa Keputusan Bupati Konawe No.520 tertanggal 16 Desember 2016 itu tidak sesuai aturan.

Surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Bupati Konawe pada intinya menginstruksikan kepada Bupati untuk mengevaluasi kembali pelantikan dan pengukuhan 826 pejabat eselon di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe pada Desember 2016 lalu karena tidak sesuai aturan alias pelanggaran terhadap aturan perundang – undangan.

Adalah MT.Syahlan Saleh Saranani selaku pelapor atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat pelantikan dan pengukuhan pejabat eselon akhir tahun lalu menyebutkan turunnya surat rekomemdasi dari KASN itu membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Menurutnya, pelanggaran yang dimaksud diantaranya pengangkatan dua Penanggungjawab (Pj) yakni Pj di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Kabupaten Konawe.

Diknas saat ini di bawah komando Jumrin Pagala yang berstatus Pj. Ia adalah Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. Sementara DP3A dinahkodai Cici Ita Ristianti juga sebagai Pj,  jabatan defenitifnya adalah Sekretaris di dinas tersebut.

Staf Ahli Bupati Konawe, Syahlan Saleh Saranani menuturkan, pengukuhan Jumrin dan Cici sebagai Pj di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan DP3A bertentangan dengan aturan. Kata dia, dua orang tersebut tidak sesuai kualifikasi eselonnya.

“Keduanya baru eselon tiga. Mana bisa menduduki jabatan eselon dua meskipun hanya Pj. Aturan dari mana yang membenarkan,” katanya kepada media baru-baru ini.

Menurut staff ahli Bupati ini, masih banyak pejabat yang kualifikasinya mumpuni untuk jabatan tersebut. Misalnya, mereka yang saat ini duduk pada posisi staf ahli atau asisten bupati.

“Kalau jabatan itu diduduki oleh yang tidak sesuai kualifikasinya, bisa menimbulkan kecemburuan dan sentimen di kalangan pegawai lainnya yang memenuhi syarat kepangkatan,” ujanya.

Mantan kadis Koperasi ini menyebut terkait ditunjuknya Cici sebagai Pj Kepala DP3A itu karena adanya kolusi atau kongkalikong di kalangan elit. Kata dia, kalau dia ( Cici-red) bukan istri Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara, tidak akan mungkin ia menduduki jabatan tersebut.

Menurutnya,untuk posisi Sekretaris DP3A saja belum tentu bakal ia dapatkan. Atas dasar itu ia menyebut bahwa jabatan tersebut sarat kolusi.

Selain itu, Syahlan mengungkapkan, setelah menjabat sebagai Camat Sampara, Cici langsung menduduki jabatan Sekretaris Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Konawe. Tidak lama berselang dia kemudian dilantik sebagai Sekretaris DP3A, pada tanggal 16 Desember 2016.

“Sepuluh menit setelah dilantik sebagai Sekretaris DP3A, dia langsung dikukuhkan sebagai Pj Kepala DP3A. Padahal, eselon 3A-nya saja baru naik. Sementara masih banyak yang pangkat golongannya sudah 4C yang bisa mengisi posisi tersebut,” ungkapnya.

Parahnya lagi lanjut Syahlan, posisi Pj yang disandang Jumrin dan Cici saat ini sudah seperti Kadis defenitif. Pasalnya, spesimen anggaran di instansi yang ia pimpin sudah ditandatangani langsung oleh mereka berdua.

“Jadi posisinya seolah bukan Pj lagi, karena spesimen anggaran sudah mereka yang tandatangani,” tandasnya.

( RED )

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...