Janji Molor, BP2RD Konawe Datangi Kantor PT VDNI di Morosi

Ketgam : Suasana Rapat percepatan penyelesaian kewajiban PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di kantor PT VDNI di Morosi dipimpin Kepala BP2RD Konawe, Cici Ita Ristianty, SE, MM (kanan hijab coklat) yang diterima perwakilan PT VDNI Mr. Yin Xing Hui (kiri baju putih).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) di berbagai sektor.

Salah upaya yang saat ini dilakukan Pemda Konawe melalui BP2RD yakni melakukan presure penagihan tunggakan retrubusi oleh perusahaan.

Diketahui, hari ini Senin (9/9/2019), sejumlah Kepala SKPD terkait menyambangi kantor PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di Morosi dalam rangka melakukan penagihan retribusi yang tertunggak di Mega Industri tersebut.

Adapun rincian tagihan retribusi yang harus diselesaikan PT VDNI ke Pemda Konawe yakni retribusi bongkar muat kepelabuhanan sebesar Rp. 7,6 Miliar (2018) dan Rp.4,7 Miliar (hingga April 2019).

Ketgam : Suasana Rapat antara BP2RD Pemda Konawe dengan Manajemen PT. VDNI, Foto : AYP

Selanjutnya retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp.5,2 Miliar (2018) dan Rp.3,5 Miliar (hingga April 2019). Serta retribusi penggunaan lahan terbuka (stock file) sebesar Rp.1,5 Miliar.

Kepala BP2RD Konawe, Cici Ita Ristianty kepada awak media menerangkan, dari tiga item retribusi yang harus dibayarkan oleh PT VDNI terhitung sejak 2018 sampai April 2019 senilai Rp. 22,6 Miliar sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah disepakati sebelumnya.

Cici mengatakan, penagihan langsung yang kembali dilakukan ini sehubungan dengan janji pihak PT VDNI pada 20 Agustus 2019 lalu bertandang ke kantor BP2RD Konawe di Unaaha. Saat itu PT VDNI melalui Penanggungjawab General Affair VDNI, Yin Xing Hui berjanji bahwa manajemen VDNI akan melunasi tunggakan-tunggakan dimaksud dalam waktu dekat.

Sebelumnya, pihak VDNI berjanji akan memberi kabar pembayaran tunggakan dalam waktu satu hingga dua hari sejak ditandatanganinya SKRD. Namun kata perempuan berhijab itu, janji itu tak kunjung ditepati sehingga BP2RD turun langsung ke kantor PT. VDNI.

Ketgam : Mr. Yin Xing Hiu saat memberi penjelasan ke pihak Pemda Konawe, Foto : MJ

“Turunnya kami (ke kantor VDNI) untuk menanyakan kelanjutan dari janji mereka untuk memberikan tanggapan soal tunggakan mereka, tapi kan sampai hari ini tidak ada makanya kami turun langsung,” terang Cici sapaan akrab kepala BP2RD Konawe itu.

Menurut Cici, kunjungan ke PT VDNI itu diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran tunggakan retribusi tersebut. Namun, Pemda Konawe masih perlu lebih bersabar lagi. Pasalnya, pihak PT VDNI kembali mengulur waktu pembayaran, bahkan meminta keringanan pembayaran.

“Dari hasil pertemuan ini, ternyata mereka minta untuk mengajukan keberatan ke Bupati untuk pengurangan nilai retribusi yang akan dibayarkan- red), batas akhirnya 5 November 2019,” ujar istri Wakil Bupati Konawe itu.

Dikatakannya, 5 November itu adalah batas pengajuan surat keberatan. Adapun waktu peninjauan atas keberatan itu, Bupati diberi maksimal waktu 6 bulan (November 2019 s/d Mei 2020) seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Opsinya, jika dalam kurun waktu tiga bulan atau hingga 5 November 2019 sejak ditandatanganinya SKRD, PT. VDNI tak mengirimkan surat keberatan pengurangan atau pengajuannya ditolak oleh Bupati Konawe, maka PT.VDNI harus siap membayarkan seluruh jumlah yang disebutkan di SKRD.

Ketgam : Sesi foro bersama usai menggelar rapat, Foto : MJ

“Di ketentuan pasal 17 itu dijelaskan jika ditolak oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati maka VDNI wajib menyelesaikan kewajibannya ke Pemda Konawe seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2019 tadi,” tuturnya.

Cici pun menegaskan, tunggakan VDNI ke Pemda Konawe harus diselesaikan tahun ini. Terlebih tunggakan itu sudah sejak 2018. Untuk itu, dirinya akan meminta Bupati untuk segera merespon dan memberikan balasan surat keberatan VDNI agar seceapatnya dilakukan eksekusi penarikan retribusi.

“Intinya kita desak supaya VDNI segera melunasi semua tunggakan. Tentu dengan koridor yang sudah diatur, seperti Perda tadi. Makanya kita tunggu sampai November, seperti apa lanjutannya,” terang mantan Camat Sampara ini.

Untuk diketahui, rapat percepatan penyelesaian kewajiban PT VDNI dihadiri Kepala BP2RD, Cici Ita Ristianty, Plt.Kadis Perhubungan, Nuriadin, Plt.Kadis Kesehatan, Mawar Taligana dan Sekdis Satpol PP dan Damkar, Latif Surangga.

Sementara pihak VDNI diwakili Mr. Yin Xing Hui, tim Legal, Burhanudin Mouna dan staf Geologist, Sepriyanti Wulandari.

Adapun hasil rapat, seperti tertuang dalam notulen yang ditandatangani masing-masing pihak disepakati tiga poin, secara umum yakni memberikan waktu VDNI hingga 5 November untuk mengajukan keberatan.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Mengenal Lebih Dekat Ketua DPRD Konawe, Keluarga dan Karier Politiknya

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Mengenal lebih dekat H. Ardin, pria yang menjabat sebagai Ketua DPRD ...