Tingkatkan PAD, 25 Tempat Usaha di Konawe Dipasangi Alat Korsupgah KPK

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Cici Ita Ristianty, SE, MM (ketiga dari kanan) saat melakukan pemasakan alat pendeteksi pajak di salah satu rumah makan di Kota Unaaha, Senin (25/11/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Selain melakukan upaya peningkatan, pemerintah daerah juga berupaya menjaga potensi kebocoran penghasilan dari sektor pajak usaha yang dilakukan oleh oknum pengusaha ‘Nakal’.

Dalam rangka mencapai target PAD yang dimaksud, Pemda Konawe melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mulai melakukan pemasangan alat pendeteksi pajak online atau Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) di 25 tempat usaha, Senin (25/11/2019).

Tempat usaha yang menjadi obyek pemasangan pendeteksi pajak online tersebut seperti rumah makan (RM) dan usaha dagang lainnya yang ada di Kota Unaaha, termasuk usaha perhotelan.

Diketahui, pemasangan alat deteksi pajak online ini merupakan kerjasama antara BP2RD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Bank Sultra.

Kepala BP2RD Konawe Cici Ita Ristianty, SE, MM

Kepala BP2RD Konawe Cici Ita Ristianty mengatakan, pemasangan alat ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pajak yang akan dibayarkan oleh setiap wajib pajak.

Kata dia, dengan alat ini, pihaknya dapat memantau besaran pendapatan setiap unit usaha serta besaran pajak yang harus dibayar.

“Dengan adanya alat ini maka setiap harinya kita bisa mengetahui berapa omset unit usaha tersebut, sehingga petugas pajak kita melakukan penagihan, dia sudah memiliki data,” kata Cici sapaan akrabnya saat ditemui usai melakukan pemasangan alat di salah satu rumah makan di Kota Unaaha.

Menurut mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Konawe ini, alat tersebut terkoneksi dengan server yang dimiliki instansinya.

Label Usaha Wajib Pajak

Sehingga lanjutnya, pemilik usaha tidak dapat memanipulasi jumlah omset setiap harinya serta besaran pajak yang akan dibayarkan pada setiap bulannya.

Istri Wakil Bupati Konawe itu menegaskan bahwa jika ada pemilik usaha yang mencoba memanipulasi atau sengaja merusak alat tersebut dengan tujuan untuk menghindari pajak, pihaknya tidak akan segan untuk mencabut izin usaha si pemilik usaha.

“Alat ini juga dikontrol oleh KPK dan Kejaksaan Agung, jadi kalau ada pemilik usaha yang coba bermain-main maka langsung kita tutup tempat usahanya,” tegas mantan Sekretaris Inspektorat Konawe ini.

Untuk memantau setiap unit usaha yang telah dipasangi alat pendeteksi pajak online itu, mantan Camat Sampara ini menyebut telah menyiapkan personil untuk melakukan pengawasan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Harmin Ramba Paparkan Poin Penting RDTR Kecamatan Routa

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM menghadiri undangan ...