SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak 115 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Unaaha diusulkan untuk mendapatkan remisi (Pemotongan Masa Tahanan) dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke – 75 tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Herianto, A.Md, IP, SH, M.Si saat ditemui di Rutan Unaaha, Kamis (6/8/2020).
“Untuk remisi 17 Agystus ini, kami telah mengusulkan 115 Warga Binaan,” kata Herianto.
Menurut Herianto, dari 237 Narapidana (Napi) hanya 115 yang memenuhi syarat. Napi tersebut terdiri dari Napi Tipikor dan Narkoba yang tidak masuk kategori PP 99 tahun 1999 atau Pidana Khusus sebanyak 11 orang, anak 2 orang, dan 102 merupakan Napi pidana umum.
“122 tidak mendapat remisi 17 Agustus karena masih status tahanan, masuk kategori PP 99 dan tidak mendapat Justice Collaborator,”jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada perayaan HUT RI ke -75 tahun 2020 ini pelaksanaan Upacara di Rutan Kelas II B Unaaha menerapkan protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaannya tidak semeriah tahun sebelumnya.
“Karena masih suasana Covid-19, pelaksanaan Upacara HUT RI dilakukan secara virtual,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar