Berkas Perkara Dilimpah ke PN Unaaha, Nasib PT Naga Bara Perkasa di Tangan JPU

Kasi Intel Kejari Konawe Gde Ancana, SH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe rencananya hari ini, Senin (29/6/2020) akan melimpahkan berkas perkara PT Naga Bara Perkasa (PT NBP) ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Kini nasib perusahaan tambang tersebut di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut PT NBP diduga melakukan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dan penambangan ilegal di Blok Matarape Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tajuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Konawe Gde Ancana, SH mengatakan berkas perkara PT NBP dengan tersangka Tuta Hafisa selaku Direktur Utama bersama enam orang operator excavator hari ini (Senin-red) akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Unaaha.

“Berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan hari ini., JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Hakim PN Unaaha,” kata Gde Ancana, Senin (29/6/2020).

Menurut Gde Ancana, tersangka dijerat pasal berlapis yakni melanggar pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

“Tinggal kita uji dipersidangan nantinya, yang mana dapat dibuktikan, nanti hakim yang menentukan masalah hukumannya, kami hanya melakukan penuntutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara menangkap tujuh orang tersangka atas dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Ketujuh orang yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagaip tersangka yakni Tuta Nafisa selaku Direktur PT Naga Bara Perkasa (PT NBP) bersama enam orang operator alat berat (Excavator).

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Penyidik Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa empat unit excavator dan 300 ton ore nikel / biji nikel yang telah diolah.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 20 miliar.

Kemudian Pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Laporan: Sukatdi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Maju Bersama PDI Perjuangan, Trinop Tijasari: Pengabdianku Untuk Masyarakat Kota Kendari

Hj. Trinop Tijasari, SH SUARASULTRA.COM | KENDARI – Masa kampanye Pemilu Presiden /Wakil Presiden dan ...