Pelarian DPO Polsek Landono Terhenti di Tangan Kapolsek Sawa

Situasi saat dua DPO Polsek Landono dibekuk oleh personel Polsek Sawa yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Muhammad La Uhil Mahaful, S.Si, Senin (14/10/2019).

SUARASULTRA.COM, KONUT – Jajaran Polres Konawe, Polisi Sektor (Polsek) Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) berhasil membekuk tersangka RS dan KN asal Landono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka yang dibekuk oleh personel Polsek Sawa tersebut diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan, Polsek Landono dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nur Akbar, S.H., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Sawa Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad La Uhil Mahaful, S.Si menjelaskan bahwa beberapa menit setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, pihaknya langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan.

“Tersangka ini masuk dalam DPO Polsek Landono,” kata Ipda Muhammad La Uhil Mahaful kepada suarasultra.com, Senin (14/10/2019).

Dua DPO Polsek Landono diamankan di Sel Tahanan Polsek Sawa, (14/10/2019).

Menurut Kapolsek Sawa, setelah mengetahui identitas pelaku dan lokasinya, dirinya bersama anggota melakukan pengepungan dan langsung meringkus pelaku yang berjumlah dua orang tersebut.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap dan diamankan,” ungkapnya.

Dikatakan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di ruang sel tahanan Polsek Sawa sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

“Dua orang DPO lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Sawa.

Sementara dari pengakuan tersangka, mereka melarikan diri dari Polsek Landono dan hendak menuju Kabupaten Morowali Provinsi Sulawsi Tengah (Sulteng).

“Setelah dari Polsek Landono, kami langsung lari melewati hutan dan bukit, rencana menuju Morowali. Tapi setelah sampai di Konut, kita singgah sama keluarga yang kerja di rumah makan di Sawa,” kata RS, DPO Polsek Landono tersebut.

Diketahui, kedua DPO tersebut diduga melanggar Pasal 363 junto pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...