Pihak PT NPM Sebut Alat Berat yang Disegel Bukan Miliknya, Polisi: Masih Dalam Proses Penyelidikan

  • Share
22 alat berat yang disegel polisi, Selasa (31/3/2020).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
22 alat berat yang disegel polisi, Selasa (31/3/2020). Foto: Sukardi Muhtar

SUARASULTRA.COM | KONUT – Pihak PT Natural Persada Mandiri (NPM) menyebutkan bahwa alat berat sebanyak 22 unit yang disegel Polisi di lokasi pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) pada Selasa 31 Maret 2020 di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bukan miliknya.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Manejer Operasional PT NPM, Renes kepada Suara Sultra pada Rabu malam (1/4/2020).

“Kami tidak pernah mengirim alat berat ke sana pak,” kata Renos melalui via telepon selulernya.

Namun, Renes mengakui bahwa pada bulan Maret lalu pihak PT NPM melakukan sosialisasi di Desa Boedingi sebagaimana pengakuan dari Akhsar Kepala Desa Boedingi. Selain itu, Renes juga mengakui jika pihaknya (PT NPM) datang minta izin ke pemerintah Desa Boedingi untuk melakukan penambangan di tempat itu.

“Kalau sosialisasi dulu pernah, izin iya, cuma kalau alat berat dan bekerja seminggu, itu belum pernah sama sekali,” ujarnya.

Sementara Kapolda Sutra melalui Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek membenarkan penyegelan 22 alat berat di Desa Boenaga dilakukan oleh Polda Sultra. Namun, pihak belum bisa membeberkan siapa pemilik puluhan alat berat tersebut.

“Ia betul diamankan oleh Polda Sultra. Masih dalam proses penyelidikan,” kata Perwira Menengah Polisi berpangkat dua Melati di pundak ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/4/2020).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada Rabu 1 April 2020 bahwa Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sulta) menyegel (Police Line) 22 alat berat (19 Ekskavator, dua Dozer D85 dan satu Vibro) di lokasi izin Eksplorasi PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), Selasa (31/3/2020).

Alat berat yang diduga milik PT NPM tersebut disegel atas dugaan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) dan diduga melakukan penambangan di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Kepala Desa Boedingi Akhsar mengatakan penyegelan alat berat tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Sultra pada hari Selasa 31 Maret 2020.

Menurut Akhsar, perusahaan tambang yang pernah melakukan sosialisasi kepada warga setempat itu adalah PT. Natural Persada Mandiri pada bulan Maret. Bahkan, ia menyebut perusahaan tersebut datang ke Pemerintah Desa Boedingi untuk meminta izin melakukan aktivitas pertambangan yang masuk di Wilayah Desa Boedingi.

“Kalau lokasi penyegelan alat itu berada di wilayah Desa Boenaga. Tetapi lokasi mereka menambang di Wilayah Boedingi,” kata Kades Boedingi kepada awak media ini, Rabu (1 /4/2020).

Lebih lanjut Akhsar menambahkan bahwa PT NPM bukanlah pemilik izin. Lokasi tambang seluas 1.030 hektar tersebut dia diketahui milik PT Bumi Sentosa Jaya.

Sementara dari pihak PT BSJ menyebut lokasi yang sementara ditambang oleh PT NPM tersebut berada di dalam Hutan Produksi Terbatas. Bahkan pihaknya menyebut tidak pernah mengeluarkan kontrak kerja sama dalam hal ini Join Operasional (JO).

“Bagaimana mau beri izin, pemilik izin (bos saya) saja tidak berani menambang karena izinnya masih peroses naik status dari Eksplorasi ke Produksi,” kata salah satu karyawan PT. BSJ yang enggan disebut namanya, Rabu (1/4) saat ditemui di lokasi.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!