Ungkap Kasus Tipikor, Polres Konawe Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar

Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam, SH

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Ungkap berbagai tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2019 (Januaru–Oktober), Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasi menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Muhammad Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rachmat Zam Zam, SH menjelaskan bahwa Polres Konawe berhasil mengungkap dan menyelesaikan hingga ke pengadilan 9 kasus tipikor di tahun 2019 ini.

“Ada dua kasus tunggakan dan tujuh kasus di 2019 ini,” jelas mantan Kapolsek KP3 Kendari itu saat menggelar jumpa Pers, Selasa (29/10/2019).

Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak ini memaparkan 9 kasus tersebut yakni Kasus Pinus (LP 2006), Bantuan Sosial berupa
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Tanjung Bunga Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe (LP 2019), Dinas pendidikan (tiga LP 2019), anggara DD Desa Baruga Kecamatan Uepai (satu LP 2019), Sat Pol PP (dua LP 2019), dan Pelatihan dan Pembuatan Website Desa (satu LP 2019).

Selain mengungkap dan menyelesaikan perkara korupsi, lanjut Rachmat Zam Zam, pihaknya juga berhasil mengungkap berbagai perkara tindak pidana umum dari bulan Agustus – Oktober 2019.

“Kami berhasil mengungkap sedikitnya sepuluh jenis perkara pidana umum selama dua bulan terakhir ini,” kata mantan Kapolsek Tinanggea ini.

Kasat Reskrim Polres Konawe menuturkan, perkara pidana yang dimaksud yakni kasus pembunuhan satu perkara dengan satu orang tersangka, kemudian pencurian dengan modus jambret tiga kasus satu tersangka, pencurian ternak satu kasus lima tersangka.

Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) satu kasus tiga tersangka, pencurian elektronik satu tersangka, persetubuhan anak di bawah umur dua kasus dua tersangka, pemerkosaan satu kasus dan satu tersangka, KDRT satu kasus satu tersangka, penganiayaan tiga kasus dan tindak pidana kehutanan satu kasus.

“Khusus barang bukti curanmor, kita sudah amankan lebih dari sepuluh unit sepeda motor,” bebernya.

Untuk diketahui, Penyidik Reskrim Polres Konawe saat ini masih melakukan Penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti kasus penyalagunaan Dana Desa (DD).

Laporan: Sukardi

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...