Kejati Sultra Tidak Menahan Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Rp 4 Miliar

Ketgam : Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggaara

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kinerja Institusi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu dipertanyakan. Bagaimana tidak, terdakwa kasus penggelapan uang di PT Putra Harapan Sultra Line senilai Rp 4 Milyar tidak dilakukan penahanan.

 

Saktiawan selaku korban melaporkan dua karyawanya di Polda Sultra terkait kasus penipuan dan menggelapkan uang perusahaan yang dilakukan sejak Januari sampai November 2018.

 

Saat ditangani Polda Sultra, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 30 hari, namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan keduanya tidak ditahan.

 

Sakti mengatakan, uang tersebut  merupakan pembayaran dari pemilik kapal yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan. Kedua anak buahnya menggelapkan uang tersebut masuk kentong pribadi.

 

“Modus mereka dengan cara menerbitkan invoice atas nama dirinya dan perusahaan,” terangnya.

 

Anehnya, keduanya dilepaskan dengan alasan hanya menjalani tahanan kota. Sementara itu, ada beberapa kasus penipuan lain yang angkanya lebih kecil, tapi para tersangkanya langsung ditahan.

 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kelik Trimargo saat dikonfirmasi awak media membenarkan terkait keduanya tidak ditahanan. Kata dia, keduanya baru menjalani sidang dakwaan.

 

Menurutnya, ada pun alasan tidak ditahannya terdakwa karena ancaman hukuman kasus penggelapan di bawah 4 tahun penjara.

 

“Tahanan kota salah satu jenis bentuk penahanan, setiap instansi yang menangani kasus ini. Masing-masing punya wewenang sendiri,” ungkapnya.

 

Menurut Klik Trimargo, dalam KUHP kasus penggelapan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara atau denda tidak bisa ditahan. Jika terdakwa terindikasi menghilangkan barang bukti dan atau mencoba melarikan diri, maka bisa dilakukan penahanan.

 

Laporan : Mon
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...