Korupsi Dinas Pendidikan, Penyidik Bakal Terapkan TPPU

Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH saat memberi keterangan Pers di Rutan kelas II B Unaaha, Jum’at (15/2/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE –  Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) bakal menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam, SH mengatakan setelah nanti dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan ditemukan ada aliran dana yang digunakan untuk membeli sesuatu, maka pihaknya akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus tersebut.

 

“Kalau apabila aliran uang kemana, kalau ada potensi uang negara itu dipergunakan untuk membeli A,B,C,D kami akan terapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku, orang yang menggunakan uang itu,” kata perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu, Jum’at (15/2/2019) malam.

 

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.4,2 miliar tersebut, penyidik mengisyaratkan adanya potensi jumlah tersangka akan bertambah.

 

“Untuk sementara masih mengarah ke tiga tersangka tersebut. Kalau hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini dinyatakan bahwa ada orang lain yang melakukan, kami sebagai penyidik akan tindak lanjuti,” ujarnya.

 

“Untuk sementara, hasil pemeriksaan terhadap inisial J yang barusan kami tahan, itu masih mengarahkan ke bendahara inisial G tersebut. Nanti inisial G ini yang menjelaskan alirannya kemana,” tambah mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

 

Dari kasus dugaan korupsi tersebut, berkembang informasi bahwa ada dugaan dana dari hasil kejahatan tersebut mengalir ke berbagai pihak. Namun saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim masih enggan membeberkan hal tersebut.

 

“Kami masih dalami, kalau ada bukti dana tersebut juga mengalir ke pihak lain kami akan tindaklanjuti. Setelah kami periksa cukup bukti kita ambil, kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

 

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe telah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016.

 

Dari hasil penyidikan dan berdasarkan hasil audit Investigatif dari BPKP ditemukan ada kerugiaan kuangan negara sebesar Rp.4,2 Miliar. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk selanjutnya ditetapkanlah tiga orang tersangka.

 

Ketiga tersangka tersebut yakni Jumrin Pagala selaku Kadis Pendidikan, Ridwan Lamaroa mantan Kadis Pendidikan dan Gunawan mantan PKU Dinas Pendidikan Konawe.

 

“Tersangka inisial J baru saja kami titip di Rutan ini. Sementara dua tersangka lainnya yakni R dan G telah ditahan lebih dulu oleh pihak Kejaksaan atas perkara yang lain,” kata Rachmat Zam Zam.

 

Sementara itu, tersangka Jumrin saat ditemui mengatakan bahwa saat dirinya ditunjuk sebagai Plt Kadis Pendidikan pada bulan Juni 2016 lalu dirinya telah menandatangani surat berupa LPJ dengan total anggran sebesar Rp.1,2 miliar.

 

“Selaku KPA, saya berkewajiban menandatangani LPJ yang sudah lengkap. Namun, saya tidak tahu kalau LPJ itu ternyata tidak benar, karena semua berkas tersebut talah ditandatangani kepala sekolah selaku penerima dan pihak yang berkompeten lainnya,” ungkap Jumrin Pagala saat ditemui usai menjalani pemeriksaan.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...