Perusda Konawe Dapat “Jatah” di Kawasan Industri Morosi

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pusat Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Konawe, H. Burhan mengatakan pengelolaan izin kawasan industri yang selama ini terkendala izin dari pemerintah pusat kini menemui titik terang.

 

Kabar baik ini diketahui setelah dilakukan pertemuan pada hari Senin , (17/07/2017) antara Pemda Konawe, investor dan pemerintah pusat. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan bersama kementerian terkait itu menghasilkan beberapa keputusan yang menguntungkan Pemda Konawe.

 

Keputusan yang dinilai menguntungkan pemda Konawe antara lain, semua kementerian sepakat untuk ikut membantu proses percepatan penerbitan izin kawasan industri di Konawe.

 

Untuk kendala area pertanian yang ada di dalam kawasan tersebut, kementerian terkait pun telah menyepakati dengan mengajukan syarat agar lahan pertanian yang digunakan untuk kawasan bisa digantikan dengan lahan lainnya di luar kawasan industri.

Sementara untuk saluran irigasi, Kementerian Pekerjaan Umum juga akan menghibahkan ke Pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

 

“Hal ini telah diperkuat dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan program statergis nasional. Juga Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 tentang kewajiban bagi kementerian, Gubernur, Wali Kota dan Bupati agar melakukan penyesuaian terhadap program tersebut,”kata H.Burhan.

 

Menurut pria berkacamata ini, sebelumnya hampir tiga tahun pengelolaan kawansan industri itu dipegang oleh PT Konawe Putra Propertindo. Namun karena tidak bisa urus izinnya maka dinyatakan gugur. Sebagai gantinya, kata dia pengelola kawasan industri di Kecamatan Morosi tersebut akan dipegang oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe dan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).

 

“Jadi yang perlu saya luruskan, di Morosi sana ada dua hal yang mesti kita tahu tentang area industri ini. Ada yang namanya kawasan industri. Ada yang namanya pabrik industri. Kawasan adalah wadahnya, sementara pabriknya adalah bagian perusahaan yang beroperasi di dalamnya,” katanya meluruskan informasi yang sebenarnya.

 

Contohnya, PT. VDNI selama ini hanya mengelola pabrik industri saja dan saat ini sudah sementara berjalan. Luas area yang dikelola hanya 1200 Ha. Namun kata H.Burhan yang terkelola sampai saat ini baru sekitar 400 Ha.

 

Sementara itu, luas keseluruhan kawasan industri yang sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat adalah 5500 Ha. Nantinya, PT. VDNI akan mengelola seluas 2200 Ha (sudah termasuk luas area pabriknya). Sedangkan untuk Perusda akan mengelola kawasan seluas 3300 Ha.

 

“Terkait izinnya akan diselesaikan paling lambat dalam waktu satu bulan ini. Nanti antara Perusda dan PT VDNI akan mengurusnya secara paralel. Perusda mengurus izin yang ada di daerah sedangkan pihak VDNI mengurus izin yang ada di pusat,” ujarnya.

 

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...