DPRD Konawe Setujui Penyempurnaan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Suasana Rapat Penyempurnaan Raperda RPTKA di Ruang Rapat Ketua DPRD Konawe, Kamis 9 Juni 2022. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kamis 9 Juni 2022 bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Konawe.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani tersebut dihadiri Ketua Komisi III H. A. Ginal Sambari, S.Sos, M.Si bersama anggota, Ketua Bapemperda, Hermansyah Pagala, SE, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Apono, SH dan Perwakilan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat masuk Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Nomor 188.34 / 260/ 2022 perihal Penyempurnaan Bersama Ranperda RPTKA Kabupaten Konawe atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 306 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Wakil Ketua DPRD Konawe pimpin Rapat Penyempurnaan Raperda RPTKA Kabupaten Konawe

Dalam rapat tersebut melahirkan Keputusan DPRD Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Adapun isi dari Surat Keputusan DPRD Konawe tersebut menekankan tiga poin sebagai berikut:

Be

Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD dan Pemda Konawe terkait Penyempurnaan RPTKA

Kesatu: Menyetujui hasil penyempurnaan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua: Persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu selanjutnya menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Konawe untuk mengajukan permohonan Nomor Register Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati.

Ketiga: Keputusan DPRD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Unaaha Pada tanggal 9 Juni 2022.

Rapat Penyempurnaan Raperda RPTKA ini dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Konawe, Apono, SH

Wakil Ketua DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani mengatakan dengan disetujuinya Raperda RPTKA ini oleh DPRD Konawe maka kewenagan selanjutnya berada di tangan Pemerintah Daerah untuk kemudian dimohonkan registrasi dari Pemerintah Provinsi (Gubernur – red) sebelum ditetapkan oleh Bupati Konawe sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Kita berharap Perda RPTKA ini dapat dijalankan dengan baik sehingga dapat memberikan sumbangsih terhadap peningkatan pendapatan daerah,” harap Politisi Gerindra itu.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...