Dugaan Korupsi Pengadaan UPPO, Jaksa Tetapkan Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Rekafit Mendi, SH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik ( UPPO) pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2020, pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rekafit Mendi, SH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka inisial R dengan nomor : Print-02.a/P314/Fd.1/9/2022 tanggal 7 September 2022.

“Sudah ada tersangka satu orang berinisial R,” kata Rekafit, Senin 19 September 2022 saat ditemui di ruang kerjanya.

Tersangka R ini merupakan Ketua Tim Teknis UPPO tahun anggaran 2020 dan sekali Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Konawe,

Menurut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kolaka ini, selain tersangka R, Jaksa penyidik juga mengendus adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kata dia, berdasarkan kesaksian kelompok tani, ada aliran dana yang mengalir ke oknum tertentu. Sehingga pihaknya saat ini mendalami informasi tersebut sambil menunggu perhitungan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Konawe.

“Ada aliran dana dari kelompok tani kepada oknum tertentu yang nilainya bervariasi. Ada setoran dana 30 juta hingga 50 juta per kelompok,” ungkap Rekafit.

Meski demikian, Rekafit masih enggan membeberkan nama oknum yang dimaksud. Kata dia, pihaknya masih terus mendalami kesaksian kelompok tersebut untuk mengungkap pelakunya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik ( UPPO) pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2020.

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah Lembaga Adhyaksa Konawe itu menerima laporan dari masyarakat pada awal Januari 2022 lalu.

Dalam perkara ini Kejari Konawe melalui Seksi Pidana Khusus memanggil 15 kelompok tani ternak penerima manfaat untuk dimintai keterangan. Termaksud pihak dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe selaku Dinas Teknis.

Adapun anggaran pengadaan UPPO ini sebesar Rp. 3 Miliar yang terbagi di 15 kelompok tani. Dalam pelaksanaan kegiatan, terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Berikut item kegiatan yang harus disediakan oleh 15 kelompok tani ternak dengan anggaran Rp.200 juta:

1.Kandang sapi,
2. Mesin Pencacah
3. Sapi 8 ekor
4. Rumah kompos
5. Kendaraan roda tiga.

Program UPPO tersebut merupakan program aspirasi yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian RI ke Kabupaten Konawe 2020. Bantuan itu, langsung ke 15 kelompok tani di Konawe.

Masing-masing kelompok tani mendapat jatah Rp200 juta, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 3 Miliar. Dana tersebut dicairkan dua tahap. Tahap pertama, Rp140 juta. Kemudian tahap dua sebanyak Rp60 juta.

Dana itu masuk langsung ke rekening kelompok penerima manfaat. Dana Rp200 juta itu diberikan untuk pengadaan kandang sapi, mesin pencacah, sapi 8 ekor, rumah kompos, dan kendaraan roda tiga (viar).

Awalnya, kasus ini menjadi sorotan ketika beredar isu kalau tim teknis program UPPO ikut melakukan pengadaan salah satu item dari program tersebut. Nama Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Konawe, Rifai turut disebut-sebut. Rifai disebut menjadi perantara pengadaan motor roda tiga (merk Viar), antara pihak perusahaan dengan kelompok penerima.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...