PT KDI Diduga Sebar Fitnah, PT Tiran Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum PT Tiran Indonesia (TI) Murlianto, SH.,MH

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik kepemilikan Tersus (Terminal Khusus) atau Jetty antara Pihak PT Tiran Indonesia dengan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) masih terus berlanjut. 

Pihak PT Tiran Indonesia pun bakal menempuh jalur hukum. Pasalnya, PT KDI diduga telah menyebarkan fitnah.

Kuasa hukum PT Tiran Indonesia (TI) Murlianto, SH.,MH menyatakan bahwa PT Tiran Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan telah mengoperasikan terminal khusus (Jetty) sesuai dengan prosedur dan telah mendapat rekomendasi dan izin tersus dari Pemerintah Daerah dan Pusat.

Menurut Murlianto, SH.,MH, penerbitan izin terminal khusus, bukanlah tindakan serta merta karena terbitnya izin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemasangan papan plang oleh PT KDI

Ia juga menyebut bahwa sebaliknya PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) tidak pernah menguasai dan melakukan pembebasan terhadap obyek kepada warga masyarakat sehingga klaim dan pengakuan terhadap lahan atau lokasi jetty sangat tidak berdasar.

“Sebaliknya wilayah tersebut telah dibebaskan oleh PT Tiran Indonesia dari masyarakat”, kata Murlianto dalam rilis persnya pada Selasa, 17 Mei 2022.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh PT. KDI memasuki wilayah jetty PT Tiran Indonesia dan memasang papan plang merupakan tindakan pidana dan menghalangi PT. Tiran Indonesia dalam melakukan aktifitas pertambangan.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...