Sosialisasi Pendidikan Pemilih Nitizen, KPU Konawe Berharap Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen

Ketgam : Suasana sosialisasi KPU Konawe di salah satu Warkop Unaaha, Selasa (19/3/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menggelar sosialisasi Pendidikan Pemilih Nitizen di Kecamatan Unaaha dalam rangka pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, Selasa (19/3/2019) di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Kota Unaaha.

 

Kegiatan yang dihadiri puluhan pemilih pemula dan millenial ini dipimpin oleh Armanto Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis KPU Konawe dan didampingi Kasubag Teknis, Jaswan bersama staf.

 

Dalam kesempatan tersebut Armanto berharap pada pemilihan serentak 2019 ini, KPU Konawe sukses melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan dengan partisipasi pemilih 90 persen.

 

“Sebagai contoh, di Pilkada Konawe kemarin partisipasi pemilih di atas 80 persen. Kami berharap pada pemilu 2019 ini bisa mencapai partisipasi pemilih hingga 90 persen,” harapnya.

 

Ketgam : Peserta Sosialisasi

Armanto menyebut, KPU Konawe saat ini lagi berupaya semaksimal mungkin untuk menggelar sosialisasi di berbagai kalangan masyarakat termasuk pemilih nitizen demi suksesnya pemilu serentak 2019.

 

Menurutnya, dengan bersosialisasi dengan pemilih nitizen diharapkan dapat lebih maksimal untuk menggaet pemilih pemula maupun pemilih millenial.

 

“Kenapa kali ini kami memilih pemilih nitizen ? Karena kami yakin pemilih nitizen mengerti IT dan dapat secara langsung menyampaikan dan menyebarkan ke media sosial sehingga jangkauannya lebih luas,” katanya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Koordiv Teknis KPU Konawe itu menyampaikan tata cara pencoblosan, mengenal warna surat suara mulai dari surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

 

Selain itu, Armanto juga mengajak peserta untuk menjadi pemilih cerdas dan bagaimana cara menjadi pemilih cerdas dalam pemilihan umum yang digelar secara serentak tersebut.

 

“Untuk menjadi pemilih cerdas, kita terlebih dulu kenali dulu visi misi paslon apakah sudah sesuai dengan keinginan kita. Terus bagaimana track record calon itu dan yang utama hindari politik uang,” terangnya.

 

Lebih lanjut Armanto juga menjelaskan bagaimana suara pemilih itu dinyatakan sah dan tidak sah. Sehingga suara pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya tidak terbuang sia – sia.

 

Bukan hanya itu, Armanto juga menyampaikan kepada peserta bahwa jika ada pemilih yang pada saat hari pencoblosan pindah dapil atau pindah Kabupaten maka pemilih tersebut tetap dilayani. Namun kata dia, pemilih yang bersangkutan hanya difasilitasi atau mendapatkan empat surat suara yakni Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.

 

“Untuk surat suara DPRD Kabupaten / Kota itu tidak diberikan karena sudah pindah dapil atau pindah Kabupaten. Sehingga Surat Suara Kabupaten / Kota tidak berlaku baginya,” ujarnya.

 

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...