Diduga Tabrak Sejumlah Aturan, KONI Sultra Krisis Sumber Daya

Gubernur LIRA Sultra, Karmin SH (kanan)

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Keberadaaan sejumlah pejabat publik, yakni antaranya ada kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota dewan  menjabat dalam struktur kepengurusan KONI rawan terjadi dugaan pelanggaran.

Untuk diketahui, larangan itu tertuang dalam Pasal 40 undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Kemudian, Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di mana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Larangan lainnya bagi ASN untuk menjadi ketua KONI juga tertuang pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011. Larangan selanjutnya juga tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B-903/0115/2011 tanggal 4 April 2011.

Kemudian, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 tentang larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merangkap jabatan menjadi pengurus KONI.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut ketidaktaatan KONI Sultra ini bukti bahwa KONI Sultra saat ini mengalami krisis sumber daya.

“Banyak Pengusaha/Swasta yang paham olahraga, kenapa mesti harus mengangkat Pejabat Publik dan Kepala Dinas sebagai Ketua KONI di daerah. Sehingga publik menduga KONI Sultra gagal. Ya main cari aman saja,” kata Karmin, Minggu 27 Maret 2022.

Menurut Karmin, jika KONI Sultra ada keinginan membesarkan olahraga yang dinaunginya, seharusnya bisa membuka ruang kepada pengusaha/atau swasta.

“Masih banyak putra daerah yang bukan dari Pejabat Publik dan ASN yang mampu membesarkan olahraga kita. Kenapa tidak dibukakan ruang seluas-luasnya. Ini malah angkat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah bahkan Kepala Dinas. Bagaimana mereka mau urus olahraga sementara mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar di kantornya,” ungkapnya.

Ke depan, Karmin berharap pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sultra, Ketua yang terpilih betul – betul taat azas. Sehingga kepengurusan KONI Kabupaten/Kota segera dievaluasi.

“Kita berharap Ketua Umum KONI Sultra nanti siap mewakafkan dirinya untuk prestasi dan masa depan olahraga di Bumi Anoa Sultra, sehingga daerah mendapat citra positif di tingkat nasional. Dan yang paling penting segera mengevaluasi kepengurusan di daerah. Pejabat Publik maupun ASN dilarang rangkap jabatan, itu aturannya sangat jelas,” pungkasnya.

Diketahui, baru-baru ini, KONI Sultra telah mengukuhkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan Bupati Konawe Kepulauan sebagai Ketua KONI di daerah masing – masing.

Sekretaris KONI Sultra, Mutaqin Sidik saat dikonfirmasi awak media ini via telepon selulernya pada pukul 12.26 WITA, tidak mendapatkan respon. Kemudian selanjutnya, awak media ini mencoba konfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp pada pukul 12.29 WITA . Namun, lagi-lagi, pesan tersebut juga tidak mendapat respon, padahal pesan tersebut telah dibaca (centang biru).

Setelah menunggu kurang lebih satu jam, tepat pukul 13.06, Mutaqin Sidik baru merespon. Ia pun kemudian mengarahkan awak media ini untuk menghubungi Humas KONI Sultra dengan mengirimkan nomor Hand Phone yang bersangkutan.

“Kita kontak saja kabid humas KONI Sultra pak Suwarman, Lebih tepat kalau beliau yang jawab,”kata Mutaqin Sidik dalam pesan WhatsApp-nya.

Lagi-lagi, sambungan telpon ke Humas KONI, Suwarman pada pukul 13.11 WITA tidak mendapatkan respon. Begitu pula dengan pesan WhatsApp awak media ini pada pukul 13.15 WITA.

Upaya pun sudah dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KONI Sultra terhadap pengukuhan sejumlah pejabat politik dan ASN (Kadis) sebagai Ketua KONI di daerah masing – masing.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...