Upah Karyawan di Bawah UMP, KSPN Konawe Minta Disnaker Provinsi Sultra Beri Sanksi Tegas

Suasana Rapat Kerja Serikat Buruh beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Konawe Yopi Wijaya Putra menyoroti terkait persoalan pekerja yang ada di Pabrik Roti CV Jazirah Pangan Sejahtera di Desa Lahunggumbi Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan dari KSPN Konawe ini didasarkan atas hasil aduan pekerja yang telah diinventarisir. Berikut enam poin yang menjadi aduan para pekerja di Pabrik Roti tersebut:

1.Pihak CV. Jazirah Pangan Sejahtera keliru dalam membuat status pekerja yang dimana Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dijadikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan ini batal demi hukum.

2. Pihak CV. Jazirah Pangan Sejahtera keliru dalam menerapkan masa uji coba atau probation (masa percobaan) kepada karyawan baru dengan menerapkan 7 bulan lamanya dengan ini telah merugikan pekerja dan melanggar ketentuan batasan maksimal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yakni maksimal 3 bulan saja.

3.Pihak CV.Jasirah Pangan Sejahtera memberikan upah murah kepada pekerja yang nominalnya di bawah upah minimum provinsi (UMP).

4. Pihak CV. Jasirah Pangan Sejahtera mempekerjakan pekerja tidak mengenal hari libur atau bekerja seminggu penuh tanpa adanya hari libur.

5.Pihak CV. Jasirah Pangan Sejahtera belum mendaftarkan pekerjanya ikut sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

6.Pihak CV. Jasirah Pangan Sejahtera diduga belum mengantongi izin dalam mempekerjakan pekerja perempuan di malam hari.

“Setelah mendengar semua keluhan para pekerja, kami selaku pengurus inti serikat sangat menyesalkan serta mengutuk keras adanya praktek-praktek perbudakan dan pembodohan kepada para pekerja,” tegas Yopi Wijaya Putra dalam rilis yang diterima Redaksi Suara Sultra, Selasa 25 Januari 2022.

Lebih lanjut Ketua KSPN Konawe Yopi Wijaya menuturkan, sejatinya para pekerja adalah frontliner (pekerja garis depan) yang memajukan suatu perusahaan harusnya dijaga dan dilindungi hak-haknya.

“Jangan kemudian para pekerja didegradasi tubuhnya seperti sapi perah dengan memberikan upah yang murah, dan lagi pula inikan pidana. Jika pihak pengusaha berani memberikan upah murah atau nominalnya di bawah UMP (vide pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja),” ujarnya.

Lanjut daripada itu, Ketua KSPN Konawe menuntut dangan penuh harap kepada pihak pengusaha agar hak-hak dasar pekerja yang selama ini dikebiri dengan secepatnya ditunaikan karena itu merupakan perintah undang-undang serta juga menyarankan untuk intens berkonsultasi dengan Disnaker setempat jika ingin menerapkan suatu kebijakan dalam perusahaan agar tidak menabrak regulasi yang ada.

Sebelumnya beberapa pekan yang lalu KSPN Konawe sudah pernah menyambangi kantor CV Jasirah Pangan Sejahtera untuk pertemuan Bipartit (Serikat Buruh dan Perusahaan) dengan menyampaikan semua aspirasi pekerja.

“Alhasil didengar namun tidak tindaklanjuti karena sampai detik ini belum ada tanda-tanda serius dalam hal upaya membenahi sistem manajemen perusahaan yang banyak mengabaikan hak-hak pekerja,”ujarnya.

Selanjutnya dalam waktu dekat KSPN Konawe akan melaporkan aduan pekerja kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi sebagai leading sektor pengawasan kiranya secepatnya diberikan pembinaan dan sanksi tegas.

“Sikap ini kita tempuh karena kami menilai tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk berbenah dan apabila dirasa belum cukup maka KSPN Konawe tidak akan segan-segan untuk melakukan unjuk rasa atau mogok kerja dalam hal melawan arogansi pengusaha,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...