Pengunduran diri Mardian sebagai Kades Lametono ditindak lanjuti oleh BPD dengan bersurat kepada Pemerintah Kecamatan Lasolo dengan nomor surat No.04/BPD/DL/I/2017 Perihal surat tindak lanjut.
Selanjutnya Camat Lasolo menindak lanjuti dengan bersurat ke Bupati Konawe Utara dengan surat No, 05/27/LS/I/2017 perihal usulan pejabat pelaksana desa yang ditembuskan kepada Kepala Dinas DPMD Konawe Utara.
Sesuai hasil konfirmasi awak media dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe Utara, melalui Plh Sekdis ,Sukarjo, membenarkan ada kades yang mengundurkqn diri.
” Benar ada seorang kepala desa atas nama Mardian yang mengajukan pengunduran diri ,” katanya.
Menurutnya, alasan pengunduran diri Mardian karena tak mampu lagi untuk melanjutkan pemerintahan, Kata Sukarjo, seorang kepala desa boleh mengundurkan diri dan itu dijamin oleh Undang-Undang.
Namun dirinya menegaskan bahwa selama yang bersangkutan menjabat kepala desa baik sebagai penyelenggara pemerintahan,pelaksana pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Lanjut dia, Surat pengajuan pengunduran diri sdr. Mardain sudah terima bersama surat dari BPD desa Lametono dan camat Lasolo, Selasa (31/1/17).
” Kami segera melakukan tindak lanjut sambil menunggu petunjuk dari Bapak Bupati untuk hal ini, ” pungkas Sukarjo. (AJM)