Suarasultra.com,Unaaha – Setelah Kadispora Kabupaten Konawe Utara ,kini giliran mantan bendahara Dispora Konut,MH yang bakal dijadikan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Sat Reskrim Polres Konawe.
Rencana penetapan tersangka mantan bendahara itu,didasari dengan bukti-bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Menurut penyidik, kendatipun yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar RP.16 juta dari total Rp.320.700.000., namun tidak berarti menghilangkan unsur pidananya.
” Mengembalikan kerugian negara bukan berarti yang bersangkutan dihentikan penyidikannya,” terang Kasat Reskrim Polres Konawe,AKP.Idham Syukri diruang kerjanya, Senin (27/3/2017).
Dikatakan, penetapan tersangka mantan Kadispora Konut dengan dugaan korupsi dana rutin sebesar ratusan juta rupiah itu,tidak dinikmati sendiri tapi juga ikut dinikmati mantan bendaharanya,(MH-red).
Saat ini Unit Tipikor masih terus mengembangkan dugaan korupsi dana rutin dispora Konut anggran 2015 lalu sampai tuntas dengan mengacu pada Standar Operasi Penyidik (SOP).
Persoalan siapa yang akan menyusul mantan Kadispora Konut sebagai tersangka semua masih dalam tahap proses .” Semua butuh proses dalam mengembangkan dugaan korupsi Dispora Konut,” pungkasnya.( RED )