Selama Ramadhan, Polres Konawe Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort Konawe menggelar konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Konawe sejak satu bulan terakhir, Rabu (14/6/2017) sekitar pukul 11:00 Wita di Mako Polres Konawe.

banner 336x280

Dalam Jumpa Pers kali ini, Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Jemi Junaidi, S.IK didampingi oleh Waka Polres Konawe,Kompol Derry Indra, S.IK, Kasat Reskrim, Iptu Ismail Pali, SH dan Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Konawe mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian khususnya curanmor merupakan hasil dari keuletan dan kerja keras personil di lapangan.

“Kasus ini terjadi selama bulan suci Ramadhan, karena banyaknya kasus tindak pidana yang terjadi maka kami bentuk tim khusus untuk mengungkap kasus- kasus seperti yang rekan-rekan lihat saat ini,” kata mantan Kapolsek Unaaha ini.

Tampak sejumlah barang bukti sepeda motor berbagai merk hasil kejahatan pelaku, FOTO : SUKARDI

Menurutnya, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli sepeda motor di wilayah Konsel yang berasal dari Konawe antara tersangka Kartono dan tersangka Junar sebagai penadah.

Dan saat itulah personil menangkap tersangka M. Kartono pada saat pulang ke Konawe dan selanjutnya menangkap tersangka Junar serta mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.

“Dari hasil interogasi ternyata tersangka M,Kartono ini merupakan residivis, sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang berbeda dan dari informasi masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan,” kata AKBP Jemi Junaidi, SIK.

Tampak Kapolres Konawe, AKBP JEMI JUNAIDI, S.IK didampingi Waka Polres Kompol Derry Indra, S.IK, Kasat Reskrim, Iptu Ismail Pali, SH dan Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.FOTO : SUKARDI

Kini kedua tersangka, MK (20) Warga kelurahan Kasupute Kecamatan Wawotobi dan J alias K (35) diamankan di Mapolres Konawe untuk kepentingan penyidikan.

” Kedua tersangka kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumun maksimal 7 tahun penjara,” kata pria dua melati di pundak ini.

Sementara Bagas Ilham (19) tersangka penggelapan motor merek Yamaha Mio Soul milik Novi, siswi SMKN 1 Unaaha yang berhasil di sergap oleh jajaran Polres Masamba dan dibawah pulang ke Unaaha dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain kasus curanmor tersebut, Kepolisian Resort Konawe juga menyampaikan kasus lain berhasil diungkap Jajarannya di tingkat Sektor ( Polsek ). Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian veleg dan ternak yang ditangani oleh Polsek Wawotobi serta pencurian infokus yang ditangani oleh Polsek Asera.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!