Suarasultra.com, Unaaha – Kepala PLN Rayon Unaaha, Muhamad Minggus mengatakan, pemutusan sambungan terhadap 400-an pelanggan listrik di Kecamatan Abuki yang dilakukan oleh pihaknya baru- baru ini sudah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan .
“Soal pemutusan itu tidak ada masalah, karena memang sudah jadi standar kami. Bahwa setiap tanggal 20 bulan berjalan, maka pelanggan sudah harus memenuhi kewajibannya, jika tidak maka kita putuskan sementara,” kata Muh. Minggus saat ditemui di kantornya, Selasa, (13/6) sore.
Terkait pemutusan tersebut tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu, Muh. Minggus menjelaskan, jika ketetapan tersebut sudah menjadi hal wajib bahkan tanpa harus melayangkan surat peringatan.
“Ini sudah menjadi ketetapan. Masalah pembayaran kita sudah berulang kali sosialisasikan, bukan hanya kami yang di Unaaha ini tapi juga semua unit, baik melalui media, televisi dan sosialisasi berupa baliho sudah dilakukan. Dan harusnya warga sudah bisa memahami itu,” ujarnya.
Muh. Minggus menghimbau, agar masyarakat yang hendak menikmati kembali listriknya untuk segera melakukan pelunasan tunggakan di kantor PLN. Dirinya mengungkapkan, saat ini sudah sekitar setengah yang melunasi tunggakan dari total pelanggan yang diputus sementara alirannya.
“Ini cuman pemutusan sementara, begitu pelanggan sudah melunasi tunggakannya kami akan langsung nyalakan. Sebenarnya ini membantu masyarakat juga, sebab jika tidak diputus maka tagihan akan membengkak, makanya pemutusan ini jangan dinilai lain,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah yang dambil pihaknya untuk menyelesaikan semua tunggakan yang ada di Konawe ini. Tercatat, tunggakan masyarakat ada sekitar 3 Miliyar. Inilah yang mendasari pihaknya untuk menindaki pelanggan yang belum membayar.
“Sebenarnya kami sudah beri keringanan, sebab ini ada yang dua sampai tiga bulan belum melunasi yang mana dalam aturan itu satu bulan saja sudah harus ditarik, jika lebih sampai tiga bulan maka kita bongkar KWh-nya,” katanya.
Selain di Abuki, kata dia hal ini juga berlaku di beberapa wilayah. Tercatat sekitar 2000 pelanggan yang mendapatkan pemutusan dari PLN.
Sekedar informasi, sebelumnya telah terjadi pemutusan sambungan di Kecamatan Abuki sekitar 400 unit. Masyarakat menganggap pemutusan tersebut menyalahi aturan. ( RED )