Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan

  • Share
Foto: Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (Istimewa)

Make Image responsive

Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Ucapan itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi atas peristiwa tersebut.

Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, Dewan Pers menyampaikan penyesalan atas sikap Hotman Paris yang dinilai menggunakan ungkapan bernada merendahkan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan hendaknya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” tulis Dewan Pers dalam pernyataan resminya.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap pihak perlu menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan keterangan dari narasumber, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, menjalankan fungsi pengawasan dan kritik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Baca Juga:  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Konut Diringkus Polisi

Di sisi lain, Dewan Pers turut mengimbau seluruh insan pers agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Redaksi
Sumber: Dewan Pers

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share