Turun Langsung di Lapangan, DPRD dan Pemda Konawe Sepakati Empat Poin Terkait Sengketa Lahan di Kecamatan Puriala

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe bersama pemerintah daerah Kabupaten Konawe yang diwakili oleh Asisten I melakukan Kunjungan Kerja (KUNKER) di Kecamatan Puriala untuk menindak lanjuti persoalan Pal Batas Transmigrasi UPT Sonai yang mencakup Desa Wonua Morome, Sonai, Ahuawali dan Desa Puuhopa, Rabu (19/7/2017 ).

 

banner 336x280

Turut haidr dalam kegiatan ini Instansi terkait di antaranya Dinas Nakertrans dan PDT Kab.Konawe, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Konawe, Polres Konawe, Camat Puriala, Polsek Puriala, Dan Pos Ramil Kec.Puriala dan para Kepala Desa Wilayah Transmigrasi.

 

Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani saat memperlihatkan peta lokasi

 

Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke lokasi tersebut guna menindaklanjuti hasil hearing yang digelar pada tanggal 29 Mei 2017 lalu.

 

“Agenda hari ini kita langsung turun ke lapangan menentukan batas-batas yang dimana menjadi permasalahan selama ini, khususnya di Kecamatan Puriala,” kata legislator Gerindra ini.

 

Lanjut dia, ada beberapa titik di wilayah transmigrasi ini yang menurut H.Alaasa ada menjadi tanah warisan mereka. Akan tetapi pada Hearing sebelumnya pihak keluarga H.Alaasa tidak akan mengklaim atau mengambil wilayah Transmigarsi tersebut.

 

Rombongan foto bersama di Pal Batas, Wilayah Transmigrasi Puriala

“Yang menjadi kesyukuran kita semua karna pihak keluarga menyatakan tidak akan mengklaim wilayah tersebut. Sehingga pada saat hearing kita memutuskan akan mengclearkan wilayah Transmigrasi inu sehingga tidak ada yang mengklaim dari pihak siapa pun dan kita sebagai pemerintah akan membuat satu keputusan tertulis,” kata Ketua Komisi I DPRD Konawe ini mengakhiri sambutannya.

 

Setelah memberi sambutan, Ketua dan Anggota Komisi I beserta rombongan langsung melakukan peninjaun di lapangan ( lokasi Pal Batas Transmigrasi UPT Sonai ). Setelah menempuh perjalanan yang sangat melelahkan, rombongan menemukan Pal Batas yang dimaksud, sesuai dalam Peta Transmigrasi UPT Sonai Tahun 1878/1979.

 

Dari hasil investigasi dan pengecekan di lapangan, pihak DPRD Kabupaten Konawe dalam hal ini Komisi I bersama Pihak pemerintah Daerah Kabupaten Konawe beserta rombongan lainnya menghasilkan kesepakatan sebanyak empat poin.

 

Setelah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan, tim foto bersama sebelum bubar.

Kesepakatan yang dimaksud yaitu, pertama Berdasarkan SK Gubernur Nomor 42 Tahun 1979, tentang penyediaan Lokasi Transmigrasi seluas 12.000 Ha, di Wilayah Kecamatan Lambuya Daerah II Kendari.

 

Kedua, Hasil investigasi lapangan menunjukan Pal Batas Transmigrasi sesuai dengan Peta Transmigrasi UPT Sonai Tahun 1978/1979.. Ketiga, Apabila ada pihak yang keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara RI.

 

Dan keempat, Memberikan kewenangan kepada pihak Pemerintah,TNI dan POLRI melakukan tindakan tegas bilamana ada pihak lain yang melakukan kegiatan Penyerobotan, Pematokan, Pengukuran, di lokasi Transmigrasi sesuai SK Gubernur Nomor 42 Tahun 1979 dan Peta Transmigrasi UPT Sonai Tahun 1978/1979.

 

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!