


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe berhasil menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai.
Konflik yang melibatkan lahan seluas 908,7 hektar ini berhasil dituntaskan berkat sinergi yang solid antara Pemda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe.
Sejak dimulainya proses pematokan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe pada 2 Juni lalu, hingga tahapan pengosongan dan pembongkaran bangunan di lokasi, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif di bawah pengamanan ketat dari aparat TNI dan Polri.

Wakapolres Konawe, Kompol Djamaluddin Saho, S.Hi., M.H., mewakili Kapolres AKBP Noer Alam, S.IK, menyampaikan bahwa proses pengosongan lahan berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Para pihak yang bersengketa bersikap kooperatif dan secara sukarela meninggalkan lokasi.
“Alhamdulillah, semua tahapan berjalan aman dan kondusif. Para pemilik bangunan telah meninggalkan lokasi secara mandiri,” kata Kompol Djamaluddin saat ditemui di lokasi, Kamis 5 Juni 2025.
Ia menambahkan, meskipun pembongkaran telah selesai dan area dinyatakan steril, aparat keamanan tetap akan melakukan penjagaan selama satu bulan ke depan untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba kembali ke lahan tersebut secara ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengamanan di lokasi selama 30 hari ke depan guna memastikan situasi tetap terkendali,” tegasnya.

Menurut Wakapolres, personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan untuk melakukan patroli dan penjagaan selama sebulan penuh.
“Terhitung 2 Juni hingga 30 hari kedepan personel gabungan akan tetap berada di lokasi. Jika situasi sudah normal, maka akan dikembalikan kepada masyarakat untuk beraktifitas kembali. Dan jika situasi belum normal maka pengamanan akan dilanjutkan oleh personel gabungan,” tegas Wakapolres.
“Kehadiran TNI- Polri dan Sat Pol PP di lokasi untuk memberikan rasa aman seluruh masyarakat yang berkonflik,” sambung Wakapolres.
Dengan berakhirnya proses pengosongan ini, Pemerintah Daerah Konawe mengimbau seluruh pihak yang masih merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan klaim kepemilikan mereka di pengadilan.
Penyelesaian konflik ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian agraria yang damai dan tertib hukum, serta mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang.
Laporan: Sukardi Muhtar





