SUARASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), masih mengumpulkan keterangan saksi – saksi atas dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bau – Bau tahun 2010.
Pihak Kejati pun belum melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bau-Bau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey saat ditemui awak media, Kamis (28/9/17) mengatakan, perampungan keterangan para saksi dilakukan oleh tim penyidik jaksa.
Untuk mengefektifkan kasus tersebut, kata Kasipenkum nantinya pihaknya kembali memanggil ulang kelima tersangka.
“Kelima tersangka akan diperiksa kembali dengan status sebagai saksi dan sebagai tersangka,” katanya.
Untuk lebih lanjut, pihak Kejati belum memastikan kapan pemeriksaan kelima tersangka tersebut. “Kalau untuk penahanan kita belum tahu yang jelas harus dilakukan pemeriksaam lebih lanjut,” ujar Janes.
Untuk diketahui, Jaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 1 Miliyar.
Laporan : Ang