SUARASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri rapat kerja nasional sosialisasi peraturan dan mekanisme kampanye pemilu 2019 di Lampung, yang berlangsung selama tiga hari, (7/12/2017) yang diselenggarakan di salah satu hotel yang ada di Lampung.
Rakernas ini dibuka dengan resmi oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, didampingi Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan Pramono Ubait serta Pejabat Lingkup Sekretariat Jenderal KPU RI.
Ketua KPU RI Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan, bahwa rapat kerja nasional ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait perubahan regulasi kampanye pemilu 2019, yang diantaranya, kampanye pemilu 2019 ramah lingkungan, durasi kampanye pemilu 2019, strategi kampanye dan media penyiaran kampanye.
“Alangkah lebih bagusnya kalau sudah terjadwal seperti itu,” jelasnya. Kamis, (07/12) malam.
Selain itu, Ketua KPU RI menegaskan, bahwa kampanye pemilu 2019 bukan hanya milik KPU, akan tetapi juga milik semua pihak dan seluruh masyarakat, sehingga pada rakernas ini KPU juga menghadirkan Bawaslu RI, KPI, Direktoral Cyber Crime Mabes Polri, Dewan Pers, serta Perludem untuk bersama-sama membahas pelaksanaan tahapan Kampanye.
“Mari kita sama sama sukseskan pemilihan itu,” tuturnya.
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara diwakili oleh Anggota KPU Provinsi selaku Kordiv SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat DR. La Ode Abdul Natsir dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas Sekretariat KPU Prov Sultra, Samsu Agusdar S.
La Ode Abdul Natsir mengatakan, KPU Provinsi Sultra tentu saja akan menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional ini, Regulasi Pelaksanaan Kampanye termasuk poin-poin perubahannya akan disosialisasikan kepada seluruh pihak-pihak terkait, termasuk kepada peserta pemilu dan masyarakat.
“Ini sangat penting mengingat bagaimana mungkin kita akan melaksanakan tahapan kampanye sementara semua stakeholder belum memiliki kesamaan pandangan, khususnya apa yang boleh dan apa yg tidak boleh dilaksanakan, masyarakat pun dapat turut memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye nantinya. Dan kita juga diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait zonasi kampanye dan Pemasangan Alat Peraga,” ucapnya.
Lanjutnya, jika regulasinya sudah terbit, KPU Provinsi Sultra akan melaksanakan sosialisasi dan mengundang semua pihak, agar tidak ada lagi kesalahan maupun kekeliruan dalam melaksanakan pemilihan nanti.
“Dengan seperti ituInsya Allah tidak ada lagi PSU,” papar Natsir.
Untuk diketahui kampanye yang diselenggarakan selama tiga hari itu, dihadiri oleh seluruh KPU Se- Indonesia.
Laporan : Adam